Berikut ini 13 Syarat Yang Wajib Dilengkapi untuk Mengurus SIPTTK di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Dilansir dari www.kusumahusada.ac.id
menjelaskan, bagi seorang TTK tentu sudah tidak asing lagi dengan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), setiap TTK wajib memiliki SIPTTK. Jadi apa sih sebenarnya SIPTTK itu ?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/menkes/per/v/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian, Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian, pada BAB II pasal 2 ayat 1 disebutkan
“Setiap Tenaga Kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi,". Hal ini tentu bertujuan untuk menjamin seluruh Tenaga Kefarmasian telah memiliki kompetensi pada bidangnya. SIPTTK sendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.
Untuk mendapatkan SIPTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir harus memenuhi persyaratan berikut :
Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap:
1. Permohonan bermaterai
2. Fotokopi e-KTP
3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Fotokopi ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang di legalisir asli/basah
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dengan menunjukkan STRTTK asli
6. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua)
7. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) ama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK kg)
8. Surat keterangan sebat tidak buta warna dari dokter yang mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP)
9. Surat pernyataan pekerja atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas kesehatan
11. Rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian
12. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) asli (jika memperpanjang)
13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.
Perpanjangan: Poin 4 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis.
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Berita Lainnya
Dinkes Inhil Gelar Workshop Instrumen Puskesmas Jelang Penilaian Re-Akreditasi
Kabupaten INHIL Raih Predikat WTP LHP LKPD Enam Kali Berturut-turut
Bupati Inhil Resmikan Gedung Baru Kantor Desa Simpang Tiga
Pemcam Tembilahan dan BKKBN Laksanakan Minilok
Hadiri Forum Konsultasi Loka POM, Bupati Inhil Sampaikan Kiat Sukses Daerah Peduli Layanan Publik
Bupati Lingga Hadiri Acara Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP di Dabo Singkep
Kepala Disparporabud Inhil dan Lurah Selensen Menyusuri Jalan Menuju Camping Ground Bukit Condong
Bupati Inhil dan Unsur Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual
Peringati Apel Bulan K3 Nasional Provinsi Riau Tahun 2024, Gubernur Riau Berikan Simbolis Manfaat Jamsostek
Bupati Inhil Hm Wardan Salurkan Bantuan Sembako
Bupati Wardan Secara Resmi Buka Festival Ekonomi Kreatif "Gemilang Creative Fest" Kabupaten Inhil
APINDO Riau Gelar Launching, MoU dan Match Up UMKM Merdeka