Berikut ini 13 Syarat Yang Wajib Dilengkapi untuk Mengurus SIPTTK di DPMPSTP Inhil

Foto ilustrasi, Sumber foto; Gustinerz.com

SIBERONE.COM - Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Dilansir dari www.kusumahusada.ac.id
menjelaskan, bagi seorang TTK tentu sudah tidak asing lagi dengan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), setiap TTK wajib memiliki SIPTTK. Jadi apa sih sebenarnya SIPTTK itu ?

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/menkes/per/v/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian, Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian, pada BAB II pasal 2 ayat 1 disebutkan 
“Setiap Tenaga Kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi,". Hal ini tentu bertujuan untuk menjamin seluruh Tenaga Kefarmasian telah memiliki kompetensi pada bidangnya. SIPTTK sendiri berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.

Untuk mendapatkan SIPTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir harus memenuhi persyaratan berikut :

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap:

1. Permohonan bermaterai

2. Fotokopi e-KTP

3. Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian yang di legalisir asli/basah

5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dengan menunjukkan STRTTK asli

6. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) pertama (jika mengajukan SIPTTK kedua)

7. Fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) ama dan kedua (jika mengajukan SIPTTK kg)

8. Surat keterangan sebat tidak buta warna dari dokter yang mengeluarkan Surat  Izin Praktik (SIP)

9. Surat pernyataan pekerja atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian

10. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian di fasilitas kesehatan

11. Rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian

12. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) asli (jika memperpanjang)

13. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah.

Perpanjangan: Poin 4 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis.

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar