Ini Dia Syarat Pengajuan Untuk Membuat Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) di DPMPSTP Inhil

Foto ilustrasi, sumber foto; www.istockphoto.com/id

SIBERONE.COM - Berikut ini adalah syara-syarat  yang wajib dilengkapi, bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIFK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan.

Berikut ini persyaratannya, pertama Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap, permohonan bermaterai, fotocopy e-KTP, Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah, Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah, Fotocopy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah, Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Kemudian, Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat kerja, Surat keterangan dagi pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja, dan Fotocopy Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua) serta, Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) asli (jika memperpanjang).

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIPB lama.

B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis 

C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Bagi kalian yang belum sempat untuk datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk pada www.Dpmpspinhilkab.go.id, sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar