Pj Bupati Didampingi Kadinkes Inhil Resmikan Gedung UPT Puskesmas Sapat
Motor Beat Street Milik Warga di Pekan Kamis Inhil Raib Digondol Maling
Ini Dia Syarat Pengajuan Untuk Membuat Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Berikut ini adalah syara-syarat yang wajib dilengkapi, bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Kerja Fisioterapi (SIFK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Tembilahan.
Berikut ini persyaratannya, pertama Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap, permohonan bermaterai, fotocopy e-KTP, Pastfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah, Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah, Fotocopy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah, Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kemudian, Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat kerja, Surat keterangan dagi pimpinan fasilitas kesehatan sebagai tempat kerja, dan Fotocopy Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) pertama (untuk permohonan SIKF kedua) serta, Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF) asli (jika memperpanjang).
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIPB lama.
B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C.Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Bagi kalian yang belum sempat untuk datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs serta media sosial DPMPSTP Inhil. Untuk web anda bisa masuk pada www.Dpmpspinhilkab.go.id, sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125
Berita Lainnya
Jawab Harapan Ratusan Wasit, PSSI Gandeng BPJAMSOSTEK Beri Perlindungan Jaminan Sosial
DP2KBP3A Inhil Lakukan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Langkah Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Anak
Pj Bupati Inhil Pastikan Kemitraan Media 2024 Akan Terealisasi
Bupati Inhil Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Inhil Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022
Bupati Lingga Hadiri Dialog PAKEM dan Pelantikan Pengurus FKUB
Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Bupati Inhil Hadiri Sosialisasi Anak Berkebutuhan Khusus
Lebih Dari 1 Dasawarsa, Empek-empek Waloh Mak Alfhie Selalu Jadi Incaran Foodie Tembilahan
Minum Tablet Tambah Darah Upaya Cegah Anemia Sejak Dini - Dinas Kesehatan Inhil
Wabup Inhil Pimpin Upacara Peringatan OTDA ke XXVII
14 Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Ikuti Uji Kompetensi
HUT Ikatan Doker Indonesia, IDI Inhil dan Puskesmas Pulau Kijang Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan TTV
Seriusi Instruksi Presiden Terkait Peningkatan Belanja Produk Dalam Negeri, Gubernur Kepri Gelar Rapat Evaluasi P3DN