Berikut ini Syarat-syarat untuk Membuat Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) di DPMPSTP Inhil

Foto Ilustrasi, Sumber foto; https://poltekkesjkt2.ac.id/id

SIBERONE.COM - Mengurus Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir (DPMPSTP Inhil) sangatlah mudah.

Anda dapat berkunjung langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP di Jalan Hang Tuah Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Kota Kabupaten Inhil Provinsi Riau, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Administrasi 2 (dua) rangkap, Permohonan bermaterai, Fotokopi e-KTP, Pasfoto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, Fotokopi ijazah yang di legalisir asli/basah, Fotokopi Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) atau STR-E sementara, Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik.

Selanjutnya, Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan, dan Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

Untuk Perpanjangan: Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopy dan SIP lama.

B. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis 

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Terakhir Bagi kalian yang belum sempat untuk datang langsung ke kantornya, bisa mengunjungi web, atau situs resmi serta media sosial DPMPSTP Inhil. 

Untuk web anda bisa masuk pada www.Dpmpspinhilkab.go.id, sedangkan untuk Facebooknya di dpmptsp kab.indragiri hilir, Instagram dpmptspinhil, dan telepon bisa menghubungi (0768) 22125


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar