Berikut 10 Syarat Pengajuan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) di DPMPSTP Inhil
SIBERONE.COM - Fisioterapis bertugas dalam pelayanan kesehatan untuk mengembalikan, memelihara, dan memulihkan gangguan sistem gerak tubuh akibat cedera atau penyakit tertentu. Peluang kerja fisioterapi terbuka lebar di berbagai instansi swasta maupun badan pemerintah.
Dilansir dari https://iik.ac.id/blog, seorang fisioterapis berperan memandu rehabilitasi pasien dengan latihan fisik seperti gerakan olahraga. Fisioterapis membantu memulihkan fungsi anggota tubuh dan memperbaiki kemampuan bergerak yang diperlukan kehidupan sehari-hari. Pasien yang membutuhkan bantuan fisioterapis adalah orang-orang dengan cedera, kelumpuhan, dan cacat.
Fisioterapis biasanya bekerja di rumah sakit atau klinik fisioterapi khusus. Saat praktik, seorang fisioterapis sering mendatangi rumah pasien sehingga jam kerja lebih fleksibel. Profesi fisioterapis dituntut harus pintar berkomunikasi agar lebih mudah menjelaskan berbagai aktivitas pelatihan pada pasien.
Namun, untuk bisa praktik sebagai fisioterapis, anda harus mengikuti program profesi dan mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan STR (Surat Registrasi). Selanjutnya, anda juga harus memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) agar legal melakukan praktik fisioterapi di tempat kerja.
Kendati demikian, untuk mengurus ijin tersebut anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.
A. Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap
1. Permohonan Bermaterai,
2. Fotocopy e-KTP,
3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah
5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat praktik
8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai
9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja)
10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Fisioterafis yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah
Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.
B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis
C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Berita Lainnya
Destinasi Wisata Air Terjun 86 di Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil
DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Pengurusutamaan Gender di Kecamatan Pelangiran
Bupati Inhil Jenguk Warga Penderita Tumor di Rumah Singgah Baiturrahman Dinsos
Tingkatkan Kepatuhan Pembarayan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Tinggi Riau
Rapat Evaluasi Fisik dan Keuangan Periode November 2023 Kabupaten Inhil Dipimpin Pj Bupati Herman
32 Orang Peserta Paskibraka Kabupaten Lingga Mulai Jalani Diklat
Rangkuman Daftar Wisata Lokal Inhil yang Bisa Untuk Dikunjungi
Kafilah Tandun Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten, Pemkab Rohul Siapkan 60 Qori dan Qoriah Songsong Juara Provinsi
Dinkes Inhil Teken MoU Terkait Pemeriksaan SHK dengan RS M Djamil Sumbar
Dinkes Inhil Ingatkan Bahaya Botaks dan Formalin Bagi Kesehatan
Koordinasi ke Pusat, Gubernur Kepri Terus Genjot Pembangunan di Perbatasan
Tawarkan Menu Ayam Geprek Mandai, Kafe Kingkong Representasi untuk Dikunjungi