Berikut 10 Syarat Pengajuan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) di DPMPSTP Inhil

Foto Ilustrasi, sumber foto; Gramedia.

SIBERONE.COM - Fisioterapis bertugas dalam pelayanan kesehatan untuk mengembalikan, memelihara, dan memulihkan gangguan sistem gerak tubuh akibat cedera atau penyakit tertentu. Peluang kerja fisioterapi terbuka lebar di berbagai instansi swasta maupun badan pemerintah.

Dilansir dari https://iik.ac.id/blog, seorang fisioterapis berperan memandu rehabilitasi pasien dengan latihan fisik seperti gerakan olahraga. Fisioterapis membantu memulihkan fungsi anggota tubuh dan memperbaiki kemampuan bergerak yang diperlukan kehidupan sehari-hari. Pasien yang membutuhkan bantuan fisioterapis adalah orang-orang dengan cedera, kelumpuhan, dan cacat. 

Fisioterapis biasanya bekerja di rumah sakit atau klinik fisioterapi khusus. Saat praktik, seorang fisioterapis sering mendatangi rumah pasien sehingga jam kerja lebih fleksibel. Profesi fisioterapis dituntut harus pintar berkomunikasi agar lebih mudah menjelaskan berbagai aktivitas pelatihan pada pasien. 

Namun, untuk bisa praktik sebagai fisioterapis, anda harus mengikuti program profesi dan mengikuti ujian kompetensi untuk mendapatkan STR (Surat Registrasi). Selanjutnya, anda juga harus memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) agar legal melakukan praktik fisioterapi di tempat kerja.  

Kendati demikian, untuk mengurus ijin tersebut anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut.

A. Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap

1. Permohonan Bermaterai,

2. Fotocopy e-KTP,

3. Pasfhoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar merah

4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir asli/basah

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang dilegalisir asli/basah

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

7. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) sesuai tempat praktik

8. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai

9. Surat izin dari pimpinan faskes (tidak mengganggu jam kerja)

10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Fisioterafis yang melakukan praktik selain di Faskes Pemerintah

Perpanjangan: Poin 2 dan 3 melampirkan fotocopi dan SIP lama.

B.Persyaratan Teknis : Rekomendasi Tim Teknis

C. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar