BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Jalin MoU dengan CV Mahligai Payung Emas

BPJAMSOSTEK cabang Pekanbaru dan CV Mahligai Payung Emas saat melakukan MoU, Rabu (7/6/2023). (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah meluncurkan sistem keagenan untuk memperluas kepesertaan pekerja sektor informal di daerah-daerah bernama PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.

Sebagai bentuk implementasi program tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota langsung bergerak cepat menjalin kerja sama dengan berbagai mitra kerja. Terbaru, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan CV Mahligai Payung Emas, Rabu (7/6/2023).

Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota itu ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru, Iman Santoso Achwan dan Pimpinan CV Mahligai Payung Emas, Jasman.

Kacab BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menyebutkan, melalui kerja sama ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota dengan CV Mahligai Payung Emas akan bahu membahu turut memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," ujar Iman.

Dipaparkan Iman, pekerjaan agen Perisai adalah pekerjaan sosial membantu pemerintah untuk mensosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.

“Ada beberapa faktor agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Tugas Agen Perisai BPJS adalah menginformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada pekerja yang berada di Indonesia," tukas Iman.

Untuk diketahui, sistem keagenan Perisai dirilis BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) secara nasional, tanggal 5 Februari 2018.  Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Perisai dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan berbagai unsur, seperti pemerintah, asosisasi pengusaha, entitas bisnis, masyarakat dan lembaga lain untuk mengakuisisi pekerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar