BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Jalin MoU dengan CV Mahligai Payung Emas
SIBERONE.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah meluncurkan sistem keagenan untuk memperluas kepesertaan pekerja sektor informal di daerah-daerah bernama PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia.
Sebagai bentuk implementasi program tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota langsung bergerak cepat menjalin kerja sama dengan berbagai mitra kerja. Terbaru, BPJAMSOSTEK Cabang Pekanbaru Kota menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan CV Mahligai Payung Emas, Rabu (7/6/2023).
Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota itu ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru, Iman Santoso Achwan dan Pimpinan CV Mahligai Payung Emas, Jasman.
Kacab BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menyebutkan, melalui kerja sama ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota dengan CV Mahligai Payung Emas akan bahu membahu turut memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," ujar Iman.
Dipaparkan Iman, pekerjaan agen Perisai adalah pekerjaan sosial membantu pemerintah untuk mensosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal.
“Ada beberapa faktor agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS, karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. Tugas Agen Perisai BPJS adalah menginformasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada pekerja yang berada di Indonesia," tukas Iman.
Untuk diketahui, sistem keagenan Perisai dirilis BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) secara nasional, tanggal 5 Februari 2018. Melalui sistem keagenan Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memperluas cakupan kepesertaan dan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Perisai dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan berbagai unsur, seperti pemerintah, asosisasi pengusaha, entitas bisnis, masyarakat dan lembaga lain untuk mengakuisisi pekerja yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.(yan)
Berita Lainnya
Kabid PUG DP2KBP3A Inhil Hadiri Sosialisasi AD/ART DWP
Dewi Ajak Dekranasda Berperan Aktif Dukung Pemulihan Ekonomi Kepri
Ini Bedanya Destinasi Wisata Terumbu Mabloe dengan Pantai Yang Lain
Pj Bupati Herman serahkan Bantuan CSR untuk masjid Nurul Huda
Masih Jadi Tantangan Besar, Dinkes Inhil Paparkan Cara Cegah Anemia
BRI Cabang Tembilahan Berikan Alat Semprot Desinfektan ke Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Inhil
Wabup Lantik Pj Kades Bolak Raya
Cb Rent Car Sediakan 200 Unit Mobil Siap Disewakan untuk Mudik Lebaran
Wagub Kepri Jadi Inspektur Penurunan Bendera HUT RI ke 76
Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Ketika Mengurus SIPTW di DPMPTSP Inhil
DP2KBP3A Inhil Sampaikan Ada 10 Potensi Peningkatan Pelayanan KB
Wabup Inhil Lantik Satgas P2AB