Melalui MLT, BPJAMOSTEK Berikan Fasilitas Pembiayaan Rumah Peserta

Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK (sumber foto: BPJAMSOSTEK)

SIBERONE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan. 
 

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.
 

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda menjelasakan MLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
 

Ia menuturkan bahwa untuk meningkatkan penyaluran MLT, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
 

"Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta,” ungkap Eko.
 

Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa salah satu manfaat dari regulasi ini adalah peserta dapat mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan dengan memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan. 
 

“Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” pungkasnya.
 

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
 

Disampaikannya, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja. 
 

"Selain sebagai dukungan dan menyukseskan program ‘sejuta rumah’, diharapkan melalui program MLT ini mampu mewujudkan mimpi para peserta BPJAMSOSTEK untuk memiliki rumah yang layak serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta dan keluarganya,“ tutup Eko.
 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar