Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan BB 34 Karton Rokok Ilegal ke Kejari

Rokok ilegal yang diserahkan Bea Cukai Tembilahan ke Kejari Inhil, Jumat (14/4/23). (sumber foto: PD IWO Inhil)

SIBERONE.COM - Penyidik Bea Cukai Tembilahan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok merk H – Mild sebanyak 34 karton serta 1 unit speed boat 40 pk kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (14/4/2023).

Penyerahan tersangka berinisial SF (38) yang merupakan warga Tembilahan ini didampingi oleh Penasehat Hukum Syapriansyah, SH dari Kantor advokat Rian Ramli dan Rekan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

“Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap alias P-21 pada 12 April 2023 lalu dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra.

Eka Purnama Putra menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SF atas penindakan atau penegahan pengangkutan dan jual beli rokok ilegal di wilayah Sungai Perak seberang parit 21 Tembilahan, Senin (20/4/2023).

“Jual beli rokok yang tidak dilekati pita cukai ini potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.291.148.800,” tambahnya.

Eka menegaskan Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran atau penjualan rokok ilegal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil,” pungkasnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar