Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian dan Second Home Visa
SIBERONE.COM - Kantor Keimigrasian Kelas II TPI Tembilahan menggelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Penjamin yang dilangsungkan di Aula Hotel Harmoni, Jalan Abdul Manaf, Tembilahan, Rabu (01/03/2023).
Sosialisasi yanng dilangsungkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan juga membahas peraturan keimigrasian terbaru mengenai SECOND HOME VISA dan E-VOA berdasarkan ketentuan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pihak PT. Riau Sakti United Plantation, PT. Pulau Sambu Sungai Guntung, PT. Pulau Sambu Kuala Enok, PT. Inhil Sarimas Kelapa, PT. Multigun Lestari Abadi, PT. TH Indo Plantations, PT. Guntung Idamanusa, PT. Sumatra Timur Indonesia serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Keimigrasian Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa diwakili Kepala saksi teknologi dan informasi keimigrasian, Himawan Yuniansyah Sugiono, SS., M.H. sekaligus Narasumber pada sosialisasi tersebut menyebut bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan dan menambah wawasan keimigrasian bagi pemangku kepentingan penerima Layanan Keimigrasian di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berkaitan dengan Kepengurusan Izin Tinggal Keimigrasian.
Yuniansyah Sugiono, SS., M.H. menjelaskan bahwa Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya.
"WNA dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia," ungkapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan tujuan dari Second Home Visa ini adalah untuk Izin Tinggal yang khusus diperuntukan bagi para orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun.
"Dan tentunya ini ditujukan untuk meningkatkan minat wisata bagi orang asing dan hal ini diharapakan dapan meningkatkan perekonomian Negara Indonesia," ujar Yuniansyah Sugiono.
Terkait E-VOA, Kepala Saksi Teknologi Dan Informasi Keimigrasian Tembilahan menerangkan bahwa E-VOA merupakan inovasi dalam kepengurusan visa secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.
"Ini merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan para wisatawan yang akan berkunjung atau berwisata di Indonesia," pungkasnya.
Wartawan: Nia Nismaini
Berita Lainnya
Kapolres Pekalongan Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke-75 Secara Virtual
Antisipasi Bencana Alam, Babinsa Koramil 01/Tegal Barat Ajak Warga Gotong Royong Tebang Pohon
Kapolres Pekalongan Kota Hadiri Upacara HUT TNI ke-76 Secara Virtual di Makodim
Menang Pilkades Sukamakarsari, Ori Berterimakasih dan Meminta Masyarakat Jaga Persatuan
Kapolres Cirebon Kota, Kontrol Pos Uji Coba Ganjil-Genap di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota
Dirjen Dukcapil Dorong Sistem Insentif untuk Kembangkan KIA
Kapolresta Pekanbaru Berikan Penghargaan Personel Polresta Pekanbaru dan Masyarakat Terhadap Prestasi Kerja
Sekretaris MPC PP Siak: Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Bukan Anggota PP
Sinergitas Kapolres Ciko dan Dandim 0614 Kota Cirebon Bagikan 100 Kantong Beras Dalam Rangka PPKM Darurat
SMSI Inhil Gelar Syukuran Anniversary ke 7, PJ Bupati Inhil Hadir Berikan Apresiasi
Cegah Tahanan Kabur, Kapolres Pekalongan Perketat Pengamanan Rutan
Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka dan BB 34 Karton Rokok Ilegal ke Kejari