Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian dan Second Home Visa

Foto bersama setelah sosialisasi peraturan Keimigrasian bagi WNA dan Penjamin oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Rabu (1/3/23). (sumber foto: Siberone.com/Nia Nismaini)

SIBERONE.COM - Kantor Keimigrasian Kelas II TPI Tembilahan menggelar Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Penjamin yang dilangsungkan di Aula Hotel Harmoni, Jalan Abdul Manaf, Tembilahan, Rabu (01/03/2023).

Sosialisasi yanng dilangsungkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan juga membahas peraturan keimigrasian terbaru mengenai SECOND HOME VISA dan E-VOA berdasarkan ketentuan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022 mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pihak PT. Riau Sakti United Plantation, PT. Pulau Sambu Sungai Guntung, PT. Pulau Sambu Kuala Enok, PT. Inhil Sarimas Kelapa, PT. Multigun Lestari Abadi, PT. TH Indo Plantations, PT. Guntung Idamanusa, PT. Sumatra Timur Indonesia serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Keimigrasian Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa diwakili Kepala saksi teknologi dan informasi keimigrasian, Himawan Yuniansyah Sugiono, SS., M.H. sekaligus Narasumber pada sosialisasi tersebut menyebut bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan dan menambah wawasan keimigrasian bagi pemangku kepentingan penerima Layanan Keimigrasian di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan berkaitan dengan Kepengurusan Izin Tinggal Keimigrasian.

Yuniansyah Sugiono, SS., M.H. menjelaskan bahwa Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya. 

"WNA dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia," ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengatakan tujuan dari Second Home Visa ini adalah untuk Izin Tinggal yang khusus diperuntukan bagi para orang asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5 tahun atau 10 tahun.

"Dan tentunya ini ditujukan untuk meningkatkan minat wisata bagi orang asing dan hal ini diharapakan dapan meningkatkan perekonomian Negara Indonesia," ujar Yuniansyah Sugiono.

Terkait E-VOA, Kepala Saksi Teknologi Dan Informasi Keimigrasian Tembilahan menerangkan bahwa E-VOA merupakan inovasi dalam kepengurusan visa secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Ini merupakan inovasi dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan para wisatawan yang akan berkunjung atau berwisata di Indonesia," pungkasnya.

 

Wartawan: Nia Nismaini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar