Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti Rampasan dari 57 Kasus

Pemusnahan barang bukti rampasan di Kejari Inhil, Kamis (26/1/23). (sumber foto: Prokopim Setda Inhil)

SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) melaksanakan pemusnahan barang bukti rampasan dari berbagai kasus yang sudah ditangani oleh Kejari Inhil, Kamis (26/01/2023).

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Inhil di Jalan Prof M. Yamin Tembilahan dan dihadiri oleh Bupati Indragiri Inhil, H. Muhammad Wardan diwakili Sekda Inhil H. Afrizal, Ketua Pengadilan Negeri (PN) diwakili, Kasat Narkoba, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.

Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Adapun jenis barang yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis Shabu-shabu sebanyak 162,2 Gram, Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 437,54 Gram, Narkotika Jenis Pil Extacy sebanyak 20 Butir, Handphone berbagai merk sebanyak 45 Unit, Timbangan 8 buah, Senjata Tajam jenis pisau 3 buah, Gunting 6 buah, Mancis 6 buah, dan Rokok merek H Mild sebanyak 4.800 Slop," jelasnya.

Sementara itu, Sekda Inhil H. Afrizal yang membacakan sambutan dari Bupati Inhil memberikan apresiasi atas pemusnahan yang dilakukan Kejari Inhil. Kemudian ia mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya maupun peredarannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Inhil. Disamping itu pemusnahan ini perlu dilakukan guna memberantas perbuatan yang melanggar Udang-udang," tambahnya.(Ema)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar