Wabup Inhil Sebut Pelatihan Membuat Amplang Udang ini Sangat Penting

Wabup Inhil dan Kadis P2KBP3A Inhil serta Camat foto bersama usai membuka pelatihan membuat Amplang Udang, Sumber foto: (Dok. SIBERONE.COM/Yusuf)

SIBERONE.COM - Wakil Bupati Indragiri Hilir (Wabup Inhil) HM Syamsuddin Uti, secara resmi membuka Pelatihan membuat Amplang Udang tahap II bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), yang di selenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di kota Tembilahan, Senin (5/12/22). Pada kesempatan itu pelatihan membuat Amplang Udang ini dihadiri Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Inhil, Hj. Zulaikhah Wardan, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, R. Arliansyah, Camat se-Kabupaten Inhil, serta para tamu undangan.

Selain itu, DP2KBP3A Inhil juga menghadirkan Owner Geray Amplang Udang Kembar Desa Sungai Luar, Siska Karolina dan suaminya Ahmad, sedangkan dari DP2KBP3A Inhil, Hj. Netty Kurniawati, M.Pd.I, sebagai narasumber pada pelatihan tersebut. Dan pelatihan ini juga diikuti oleh peserta dari 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Mandah, Concong, Kuindra, dan Tanah Merah.

Wakil Bupati Kabupaten Inhil H. Syamsuddin Uti dalam sambutannya juga menyebut bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan pengembangan usaha ekonomi dan pendapatan bagi Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

"Untuk itu, saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil yang melaksanakan pelatihan membuat Amplang Udang bagi PEKKA ini, dengan harapan kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga," tuturnya.

H. Syamsuddin Uti, atau yang lebih akrab disapa Abah SU ini berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga melakukan langkah yang sama, melaksanakan kegiatan kongkrit yang menyentuh langsung dengan masyarakat.

"Bisa dalam bentuk pelatihan, pembinaan ataupun dalam bentuk kegiatan lainnya dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Bupati Inhil nomor 35 tahun 2022 tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Kabupaten Inhil," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar