DP2KBP3A Inhil Gelar Sosialisasi Pengurusutamaan Gender di Kecamatan Pelangiran

Sosialisasi Pengurusutamaan Gender di Kecamatan Pelangiran, Sumber foto: Dok. Humas DP2KBP3A Inhil.

SIBERONE.COM - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kecamatan Pelangiran Tahun 2022, Kamis (24/11/22).

Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Hj. Netty Kurniawati mengungkapkan sosialisasi ini berdasarkan peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang gender.

"Melalui sosialisasi PUG ini semua program pembangunan dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu bersama mewujudkan kesetaraan gender pada lembaga pemerintahan terkhusus di kabupaten Inhil," ujarnya.

Hj. Netty Kurniawati sebagai Narasumber menyampaikan bahwa Gender adalah pembedaan sifat, peran, fungsi, dan status yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis. Akan tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas. Gender merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perkembangan zaman, situasi, dan kondisi.

“Gender disini artinya bukanlah jenis kelamin, perempuan, atau urusan yang berkaitan dengan perempuan, akan tetapi gender di PUG ini berarti perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat dan bersifat dinamis," terangnya

Lanjutnya, sedangkan kesetaraan gender disini berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan.

“Jadi ketika merencanakan program dan kegiatan, pastikan bahwa pembangunan itu juga dapat dinikmati oleh perempuan, lansia perempuan dan laki-laki maupun anak perempuan dan laki-laki," pungkasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar