Pemprov Kepri Nyatakan Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

Pemprov Kepri Nyatakan Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik (sumber foto: Diskominfo Kepri)

SIBERONE.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Raja Hery Mokhrizal menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepri tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak.

"Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, dipatuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah," Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal, Senin (28/11/2022).

Memaknai keterbukaan Informasi dengan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.

"Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan," katanya.

Kata Mokhrizal, untuk sementara keterbukaan informasi di Provinsi Kepri adalah 82,28 poin, tinggal 7,73 poin lagi menuju kategori "Informatif".

"Mari kita bersama-sama berdoa, mudah-mudahan tahun ini kita bisa membawa Provinsi Kepulauan Riau melangkah 2 tingkat dari kategori sebelumnya "Menuju Informatif " menjadi "Informatif"," harapnya.

Dalam Kegiatan ini Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif yaitu pada Kategori Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Kemudian, Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepri diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, dan Polda Kepri.

Sedangkan Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Anambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun.

Kegiatan ini juga disejalankan dengan pembukaan pelatihan Bahasa Inggris (Conversation Course) Bidang Humas dan Jurnalis Kepri 2022.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar