Aliansi Masyarakat Singkep Deklarasikan Dukungan Yan Fitri Untuk Kepri 1
Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Pemprov Kepri Nyatakan Komitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik
SIBERONE.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik.
Hal itu diungkapkan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Raja Hery Mokhrizal menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepri tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Dompak.
"Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, dipatuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah," Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal, Senin (28/11/2022).
Memaknai keterbukaan Informasi dengan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.
"Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan," katanya.
Kata Mokhrizal, untuk sementara keterbukaan informasi di Provinsi Kepri adalah 82,28 poin, tinggal 7,73 poin lagi menuju kategori "Informatif".
"Mari kita bersama-sama berdoa, mudah-mudahan tahun ini kita bisa membawa Provinsi Kepulauan Riau melangkah 2 tingkat dari kategori sebelumnya "Menuju Informatif " menjadi "Informatif"," harapnya.
Dalam Kegiatan ini Gubernur Ansar melalui Hery Mokhrizal juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif yaitu pada Kategori Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Kemudian, Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepri diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, dan Polda Kepri.
Sedangkan Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Anambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini juga disejalankan dengan pembukaan pelatihan Bahasa Inggris (Conversation Course) Bidang Humas dan Jurnalis Kepri 2022.
Berita Lainnya
Bupati Indragiri Hilir Pimpin Apel Kesiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla 2022
Rakor dengan Gubri, Bupati HM Wardan Nyatakan Inhil Siap Tanggulangi Karhutla
BAKESBANGPOL dan BAPPEDA Inhil Silaturahmi ke KEMENDAGRI RI
Selamatan Gedung Baru DPRD, Ibrahim Ali Harap Hubungan Kerja Pemda Semakin Baik
BNN RI-DEA, Gelar Workshop Penyidikan Tindak Pidana Narkoba
Pemprov Kepri Gelar Rapat Koordinasi, Pemkab Bintan Terima Penghargaan Kategori Ketepatan Waktu Pelaporan SPM 2021
Refleksi Jelang Satu Tahun Kepemimpinan Nizar-Neko
FAKN I Resmi Dibuka, LaNyalla: Pemajuan Kebudayaan Amanat Konstitusi yang Mengikat Negara
Mendagri Tekankan Kekompakan Forkopimda Jadi Kunci Keberhasilan PPKM Darurat
Bupati Tegal Terapkan PPKM Tahap II Dukung "Gerakan Jateng Dirumah Saja"
Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Telah Diterbitkan
Wabup Lingga Minta Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat