Dukung Jateng di Rumah Saja, Walikota Tegal Keluarkan Surat Edaran


SIBERONE.COM - Untuk mendukung Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicetuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Walikota Tegal mengeluarkan Surat Edaran Walikota Tegal. 

SE No. 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tahap II di Kota Tegal, isinya sama dengan SE Gubernur Jawa Tengah  No. 443.5/0001933 yang mengatur kebijakan Jateng di Rumah Saja, namun dikhususkan pelaksanaannya di Kota Tegal. Gerakan ini dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021. 

Pada edaran tersebut Dedy Yon menjelaskan Gerakan Kota Tegal di Rumah Saja adalah gerakan komponen masyarakat di Kota Tegal Jawa Tengah dalam rangka memutus transisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara tinggal di rumah/di kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas diluar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
Kemudian, gerakan dilaksanakan oleh semua komponen  masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, enegri, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar itilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Lebih lanjut, gerakan dimaksud dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Tegal termasuk diantaranya pentupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event dll).

Dedy Yon menginginkan gerakan ini juga dibarengi dengan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP dan TNI/Polri dan instansi terkait di seluruh Wilayah Kota Tegal utamanya dalam melaskanakan gerakan “di Rumah Saja”. Selain itu, mendorong lebih aktif peran Camat dan Lurah dalam operasi serentak untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing an Treatmen) dan promosi kesehatan.

Kemudian, Dedy Yon meminta percepatan penambahan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dengan proporsi aman (Tempat tidur isolasi minimal 30% dari ketersediaan tempat tidur dan kesersediaan tempat tidur ICU minimal 15 tempat tidur).

“Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel,” tulis Dedy Yon. 

Dedy Yon mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi di Kota Tegal sesuai sasaran, target dan tahapan dengan tetap menjaga dan meningkatkan kinerja pencapaian vaksinasi yang sudah dicapai.

Kemudian, agar pelaskanaan berjalan efektif, untuk berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait hanya untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat dan dunia usaha di wilayah masing-masing. 

Kepala Kepolisian Resort Tegal Kota dan Komandan Distrik Militer 0712/Tegal serta Komandan Pangkalan TNI AL Tegal dimohon bantuannya untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Kegiatan Pengendalian penyebaran COVID-19 Tahap II di Kota Tegal sesuai kewenangan sampai level terbawah.

Selain itu, dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, Pemkot Tegal membuka layanan informasi/call center melalui media masa (baik elektronik maupun cetak) media sosial dan/atau melalui Call Center Kota Tegal (Layanan Kota Tegal tanggap COVID 19: 082211555119). (HS)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar