Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Diduga Miliki Pil Jenis Ekstasi, Tiga Orang Pelaku Diamankan Polsek Tampan
SIBERONE.COM - Tiga orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis ekstasi ditangkap Polsek Tampan di jalan Guna Karya Samping Rumah Sakit Aulia Hospital Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (17/11/2022).
Penangkapan bermula dari laporan Informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Hukum Polsek Tampan Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Panit Reserse Ipda Sukardi beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang akan adanya transaksi narkotika jenis pil Ekstasi di wilayah hukum Polsek Tampan.
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK kronologi penangkapan terhadap seorang Pelaku pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstacy di Tempat Kejadian Perkara (TKP) team opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening di TKP.
"Pada Saat Team Opsnal sedang melakukan pengeledahan terhadap pelaku, tiba-tiba ada 2 (dua) orang dengan menggunakan satu unit sepeda motor mendekati Team sedang pemeriksaan, sehingga Team ops mencurigai kedua org tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan dari penggeledahan kita (polisi) menemukan barang bukti berupa 26 (Dua puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dalam kotak rokok Sampoerna di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan Sdr AR, selanjutnya terhadap ketiga pelaku dan barang bukti yang ada langsung di bawa ke polsek Tampan pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," ulas Kapolsek.
Barang Bukti yang dapat diamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Butir diduga narkotika jenis pil ekstacy warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening, 3 (tiga) Unit Handpone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah.
"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.
Berita Lainnya
Polisi Diminta Percepat Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR di Gayo Lues
Oknum PNS Dinkes Riau Pelaku Pemerasan kepada 6 Toko di Pekanbaru
BNN Pusat Amankan Oknum Polisi di Siak Diduga Miliki Sabu Seberat 50 Kg
Diserang Buzzer Provokator, Noel Jokowi Mania Dapat Advokasi Hukum dari Aktivis KPI Jatim
LQ Indonesia Lawfirm Hadirkan Dua Ahli Pidana di Sidang Dugaan Rekayasa Kasus Tambang Morowali
Sedang Transaksi, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polsek Gondanglegi
Polisi Telusuri Ganja 3 Kg yang Ditemukan Warga Bogor di Pinggir Jalan
Dampingi Tim Tracking Contact, Babinsa Berikan Imbauan
Miliki Ganja 89,72 Gram, Buruh Harian di PT RSUP Pulau Burung Diciduk Polisi
Diduga Dibunuh Tetangga, Mayat Bocah Asal Madura Ditemukan Tertimbun Tanah dan Batu
Soal Pengrusakan Spanduk, Partai Berkarya Akan Tempuh Jalur Hukum
Rekanan Proyek Jalan Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Kejaksaan