Diduga Miliki Pil Jenis Ekstasi, Tiga Orang Pelaku Diamankan Polsek Tampan

2 pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis ekstasi ditangkap Polsek Tampan, Kamis (17/11/2022). (sumber foto: Humas Polsek Tampan)

 

 

SIBERONE.COM - Tiga orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis ekstasi ditangkap Polsek Tampan di jalan Guna Karya Samping Rumah Sakit Aulia Hospital Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (17/11/2022).

 

Penangkapan bermula dari laporan Informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Hukum Polsek Tampan Pekanbaru.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK, memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar SH dan Panit Reserse Ipda Sukardi beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang akan adanya transaksi narkotika jenis pil Ekstasi di wilayah hukum Polsek Tampan.

 

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK kronologi penangkapan terhadap seorang Pelaku pada saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstacy di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  team opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) Butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening di TKP.

 

"Pada Saat Team Opsnal sedang melakukan pengeledahan terhadap pelaku, tiba-tiba ada 2 (dua) orang dengan menggunakan satu unit sepeda motor mendekati Team sedang pemeriksaan, sehingga Team ops mencurigai kedua org tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dan dari penggeledahan kita (polisi) menemukan barang bukti berupa 26 (Dua puluh enam) butir narkotika jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik klip warna bening dalam kotak rokok Sampoerna di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan Sdr AR, selanjutnya terhadap ketiga pelaku dan barang bukti yang ada langsung di bawa ke polsek Tampan pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut," ulas Kapolsek.

 

Barang Bukti yang dapat diamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Butir diduga narkotika jenis pil ekstacy warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening, 3 (tiga) Unit Handpone serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah.

 

"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 114 dan atau pasal  112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar