Sudah Beraksi di 13 TKP, Pria Diduga Spesialis Bobol Rumah Diamankan Polres Inhil

DS (34) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan terduga pelaku spesialis pembobolan rumah, (sumber foto: Humas Polres Inhil)

 


SIBERONE.COM - Tim Resmob Reskrim Polres Inhil amankan seorang pria terduga pelaku spesialis pembobol rumah, DS (34) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan.

Terduga pelaku mengaku telah beraksi di 13 TKP di seputaran wilayah Kecamatan Tembilahan dan diamankan di Kotabaru Kecamatan Keritang, Selasa (8/11).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima pihak Kepolisian dari dua orang korban yang rumahnya dibobol maling, pada Senin (7/11), di Jalan pelajar Pekan Arba dan di Jalan Soebrantas Tembilahan pada tanggal 29 April 2022.

"Pelaku berhasil kami amankan usai melancarkan aksinya di rumah milik korban MY (34) Jalan Pelajar Pekan Arba pada tanggal 7 November lalu. Dia ini memang kerap melakukan tindak pencurian, dari pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di berbagai tempat," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanjat jendela dapur milik korban.

"Ada jendela yang cukup lebar di ruang dapur, dari sana pelaku memanjat dan menggasak barang berharga milik korban saat tengah malam, lalu keluar lewat pintu depan," jelas Kasat Reskrim.

Ia mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pertama kali oleh korban pada pukul 04:00 wib.

"Sekitar pukul 4 subuh, korban ingin memasukkan anaknya kedalam ayunan, namun terkejut melihat televisi sudah hilang, juga laptop, dompet berisi uang Rp. 1,3 juta dan gas LPJ 3 kilo sebanyak 3 buah," kata AKP Amru.

Dari tangan terduga pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Skywive milik pelaku dan hasil curian berupa 1 unit televisi.

Terduga pelaku kini sudah diamankan ki Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar