Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Sempat Lakukan Perlawanan, IRT di Pekanbaru Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba
SIBERONE.COM - Dugaan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru berhasil diungkap Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
"Tersangka sendiri berinisial M (50) merupakan warga Jalan Rambai Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, berhasil kami amankan di rumahnya pada hari Jum'at (28/10/2022) pukul 22.30 Wib," jelas AKP Syafnil, SH,.
Adapun kronologinya bermula pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 wib, salah satu anggota Opsnal Polsek Bukit Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko, S.H beserta Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan tersangka sedang berada di rumah selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Saat akan ditangkap tersangka sempat melakukan perlawanan namun karena kesigapan tim Opsnal Polsek Bukit Raya akhirnya tersangka menyerah dan berhasil ditangkap," beber Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu berat kotor 9,53 gram dengan rincian terbungkus 1 (satu) lembar tisu sarbet warna merah yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, terbungkus 1 (satu) lembar tisu sarbet warna hijau yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran besar, uang tunai senilai Rp. 819.000,- (delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android.
"Setelah dilakukan introgasi tersangka mengatakan bahwa Shabu tersebut bukan miliknya namun milik suaminya yang masih DPO. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.(A-R)
Berita Lainnya
Soal Selisih Paham TKA dengan Ngadino, Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm
Koramil karang Malang Tak Bosan Laksanakan Patroli PPKM
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Perawat RS Awal Bros A Yani, LSM LIRA dan Perempuan LIRA Siap Dampingi Keluarga Korban
Pelaku Pembobolan Rumah yang Terekam CCTV di Kampar Kiri Berhasil Diringkus Polisi
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
1 Bulan Hilang, Pelajar SMP di Pekanbaru Dijual Pacar Melalui Aplikasi Mi Chat
Kencing Solar Libatkan Karyawan Operator Feeling Set di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer Somasi Denny Siregar Pemilik Akun Twitter @dennysirregar7
ASN PUPR di Kalteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Mantan Kades Teluk Dalam Ditahan Pihak Kejari Inhil, Diduga Terkait APBDes 1,5 Miliar
Kasus Curat Berhasil Diungkap Polsek Rumbai 1 Orang Diduga Pelaku Diamankan
Polres Inhil Amankan Pria Diduga Lakukan Deposito di Situs Judi BSO118