Gelar Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille, Kemenkumham Riau: Ini Langkah Strategis

Kemenkumham Riau menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (08/11). (sumber foto: Kemenkumham Riau)

 


SIBERONE.COM - Sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan dan pemangkasan proses yang bertele-tele, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum menjalankan inovasi  program unggulan Layanan Apostille.

Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menjelaskan dengan tergabungnya Indonesia sebagai anggota dari konvensi aposti, maka proses legalisasi dokumen menjadi terpangkas, dengan syarat dokumen publik yang bersangkutan direkatkan pada sertifikat aposti yang dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagai competent authority dan dokumen siap diterima di negara tujuan yang tergabung dalam konvensi aposti. 

“Jika sebelumnya tahap legalisasi dokumen oleh pemerintah harus melalui 5 tahapan birokrasi yang meliputi autentifikasi dari instansi yang mengeluarkan dokumen, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Konsulat Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri Negara Tujuan, kini proses tersebut terpangkas tidak melalui Kementerian Luar Negeri lagi,” jelas Kakanwil Riau saat memberikan kata sambutan pada kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (08/11).

Disebutkan Jahari Sitepu bahwa ini merupakan langkah awan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik

“Konvensi aposti ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat aposti,” ucapnya.

Mengenai layanan apostille ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing yang dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri. Layanan Apostille pada saat ini telah mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan lain sebagainya.

Untuk meningkatkan pemahaman para peserta diundang pula 4 orang narasumber yang ahli di bidangnya, yakni, Rosyidi Hamzah selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Louise Risolus Sitorus selaku perwakilan dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Irma Novrita selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, serta Hj. Idah Heridah selaku perwakilan dari Kementerian Agama Provinsi Riau.

kegiatan Diseminasi Layanan Apostille ini diikuti oleh Notaris, Dinas Pendidikan Kota, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau serta Perwakilan sekolah setempat.(A-R).


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar