KPU Inhil Laksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dengan Aplikasi SIAKBA

KPU Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 dengan penggunaan aplikasi SIAKBA, Sabtu (5/11/2022). (sumber foto: Suriyadi)

 


SIBERONE.COM - Dalam rangka membangun sistem kerja yang efektif untuk mempersiapkan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 dengan penggunaan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Hotel Top 5 Tembilahan ini diikuti 10 kecamatan diantaranya Kecamatan Tembilahan, Hulu, Tanah Merah, Gaung Anak Serka, Tempuling, Kuindra, Concong, Kempas, Batang Tuaka, dan Kecamatan Gaung, Sabtu (5/11/2022).

Ketua KPU Kabupaten Inhil, Herdian Azmi mengatakan dengan mengikuti perkembangan zaman, pelaksanaan pada hari ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi SIAKBA serta cara mengoperasikannya.

"Aplikasi ini belum pernah digunakan dan saat ini kita maju satu langkah dengan mengikuti perkembangan zaman yang dimana semuanya sudah melalui online. Untuk itu, kami memperkenalkan Aplikasi ini serta mensosialisasikan bagaimana cara mengoperasikannya," kata Azmi.

Ketua KPU Inhil Azmi menyebutkan SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).

"Sebagaimana diketahui untuk pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara Online, baik itu Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, PPK maupun PPS. Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA. SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu," jelasnya.

Terakhir Herdian Azmi menyampaikan untuk mengikuti pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA.

"Maka dari itu, dengan adanya aplikasi tersebut dapat menciptakan sistem pekerjaan yang praktis, akurat, dan ramah penggunaan. Oleh karenanya kami berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang telah didapat dan diimplementasikan pada saat melaksanakan Pemilu. Dan informasi tambahan bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/.," tuturnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar