Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Amankan 8 Paket Sabu

DS alias DAN, 27 tahun diduga pelaku pengedar narkoba yang diamankan Polsek Senapelan, Selasa (1/11/2022). (sumber foto: Humas Polresta Pekanbaru)

 


SIBERONE.COM - Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru berhasil meringkus satu orang laki-laki diduga terkait tibdak pidana pengedar narkotika jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim SE.

Diungkapkan Kompol Arry laki-laki inisial DS alias DAN, 27 tahun, warga Jalan Sudirman Gang Syuhada Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota dan juga beralamat di Jalan Padat Karya Perum The Valley Residence III Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kompol Arry Prasetyo menyebut bahwa personilnya berhasil menangkap terduga pelaku di Kampung Terendam pada (01/11/2022).


"Penangkapan pada, Selasa, 1, November, 2022, sekira pukul 14.30 WIB di Kampung Terendam Jalan Yos Sudarso Gang Mushola Al Ittihad Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru," ungkap Kompol Arry kepada awak media Rabu (2/11/2022) di Pekanbaru.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. DS mengaku barang bukti paket sabu yang Dia beli dari R akan dijual kepada orang lain.

"Dari hasil interogasi DS alias DAN membenarkan bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain per paketnya dijual seharga Rp.100.000, 8 paket diduga narkotika jenis Sabu tersebut di beli DS dari rekannya atas nama R saat ini buron. Selanjutnya DS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan guna proses lebih lanjut " tutup Kompol Arry.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar