BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau Jalin MoU dengan KONI Riau

Depdir BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Eko Yuyulianda (kiri) bersama Ketua KONI Riau, Iskandar Husein menandatangani nota kesepahaman MoU antara BPJAMSOSTEK dengan KONI Riau dalam rangka memberikan perlindungan kepada para atlet.(foto siberone.com)

 


SIBERONE.COM - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para atlet di Bumi Lancang Kuning, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Barat, Riau & Kepulauan Riau (Sumbarriau) menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Rabu (2/11/2022) di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Turut hadir dalam giat itu Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau, Eko Yuyulianda, Ketua KONI Riau, Iskandar Husein, Kacab BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi serta Kacab BPJS Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat.

Depdir BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau, Eko Yuyulianda menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, maka ketika terjadi resiko kecelakaan pada saat atlet  berolahraga, latihan maupun mengikuti ivent olahraga, BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan mulai dari berangkat menuju tempat latihan, selama latihan hingga kembali, bahkan setiap mereka mengikuti pertandingan.

“Perlindungan yang yang diberikan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan begitu, jika Atlet mengalami resiko saat berlatih dan bertanding, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh” ujar Eko.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, lanjut Eko, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya kepada para atlet hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

"Selain itu dua orang anak dari atlet itu juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta," terang Eko.

Dijelaskan Eko, kerjasama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah melalui BPJAMSOSTEK untuk memastikan para atlet memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera. 

"Kita sering melihat para atlet mengalami cedera saat bertanding, namun karena tidak memiliki perlindungan mengakibatkan perawatannya tidak tuntas dan akhirnya mereka terpaksa mengakhiri karirnya, Guna menghindari hal tersebut, kami ingin memastikan para atlet tersebut mendapatkan perlindungan melalui program BPJAMSOSTEK, sesuai dengan tagline “Kerja Keras Bebas Cemas”," ucap Eko.

Eko berharap dengan terdaftarnya para atlet menjadi peserta BPJAMSOSTEK bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat mereka bertanding. Sehingga mereka dapat lebih fokus dalam berkompetisi dan mendapatkan prestasi yang membanggakan.

Sementara itu, Ketua KONI Riau, Iskandar Husein menyebutkan, tujuan jalinan kerjasama antara KONI Riau dengan BPJAMSOSTEK Sumbarriau untuk memberikan perlindungan bagi pengurus, sekretariat, panitia, official, teknisi dan atlet dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, di saat berlatih dan berlaga, para atlet tidak akan pernah memikirkan keselamatan diri, melainkan fokus pada sebuah kemenangan, begitu juga yang lainnya.

“Hal inilah yang menjadi dasar KONI Riau mendaftarkan para atlet sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para atlet merasa tenang dan nyaman saat berlatih maupun bertanding. Karena saat mereka mengalami resiko cedera, sudah ada jaminan atau perlindungan yang akan mereka terima,” ungkap Iskandar.

Ditambah lagi, lanjut Iskandar, saat ini KONI Riau sedang fokus melakukan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau di Kuansing pada 12-22 November mendatang. Untuk itu, dirasa perlu memberikan perlindungan atau jaminan kepada para atlet maupun official dalam bentuk kepesertaan pada program BPJAMSOSTEK.

“Pemberian program jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini merupakan implementasi dari perhatian yang diberikan kepada atlet yang telah berjuang dan akan berjuang dalam membela dan membawa nama baik daerah. Saat ini atlet kita yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK berjumlah 211 atlet ditambah 600 atlet di kabupaten/kota di Riau. Jelang Porprov di Kuansing sebanyak 4.600 atlet, pelatih dan official akan kita daftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK," sebut Iskandar.

Di sela-sela penandatanganan MoU juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada Atlet Angkat Besi Riau, Maharani dan santunan manfaat Program JKK kepada atlet Karate Riau yang mengalami kecelakaan saat bertanding pada PON Papua, Muhammad Prawibowo sebesar Rp184.765.000.(yan)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar