Aparat Penegak Hukum Tak Tegas, Penggalian C Desa Cimanggis


SIBERONE.COM - Pemeratan Lahan di jalan Bilabong jembatan Kopral, Desa Cimanggis Kabupaten Bogor, Oknum pencopotan segel bak jawara, tidak takut saksi Hukum.

Bahkan saat melakukan penyegelan kedua oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kabupaten Bogor. Tidak mengetahuin siapa yang melepas segel di lokasi itu.

Usai disegel yang kedua kalinya pada jumat 29/01/2021 oleh Sat Pol PP, hari ini minggu 31 Januari 2021, terpantau oleh wartawan penampakan alat berat mulai beraktivitas  kembali di lokasi ini.

Dikonfirmasi Kepala Satuan ( kasat ) Pol PP Agus Rihdo mengatakan  melalui percakapan Whatsapp. "Ok. Nanti saya minta bantuan untuk melakukan tindakan " papanya. 

Diberitakan sebelumnya Sat Pol PP kabupaten Bogor menyegel ulang atau segel kedua, pemerataan laha ( cut and fill ) di jalan Bilabong  jembatan kopral Desa Cimanggis Kabupaten Bogor jawa barat. 

Segel sebelumnya yang telah dipasang Sat Pol PP Gabungan telah di lepas atau dicopot.

 Menurut keterangan penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Dadang YB di lokasi pada jumat 29 Januari 2021 ini yang kedua. 

Hingga segel pertama yang telah dicopot Sat Pol PP tidak mengetahui. "Jadi dari pihak wilayah saja. Kecamatan dan Desa gak tahu ini siapa pemiliknya," ujarnya. 


Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya katakan pelaksanaan pekerjaan itu belum ada laporan dan belum juga diketahui siapa yang menjadi pemilik.

"Gak tau pemilik lahan yang melakukan pekerjaan itu, tidak adanya tindakan tegas dari Aparat penegak Hukum terhadap galian C Desa Cimanggis ilegal alias bodong. Truk-truk pengangkut material galian C alias galian bodong dan merusak lingkungan mengakibatkan jalan rusak. Seyogyanya semua produk Hukum Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di daerah harus didukung sepenuhnya oleh seluruh Aparat penegak Hukum, agar semua peraturannya tersebut bisa terlaksana dengan baik, kalau penegak Hukum tidak mendukung berlakunya seluruh produk Hukum tersebut," jelasnya.  

Maka dari itu, katanya dapat dikatakan pejabat penegak Hukum telah melanggar sumpah jabatan, tindakan yang sewenang-wenang tanpa kontrol sosial masyarakat maka sudah pasti Hukum tidak bisa berjalan sebagimana yang di harapkan dalam supremasi Hukim, kontrol sosial dan peran masyarakat sangat di harapkan semua pihak. 

Berlarutnya permasalahan ini ditambah lagi Aparat keamanan hanya menjadi penonton tanpa melakukan tindakan Hukum.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar