Dua Orang Juru Parkir Ilegal Diamankan Dishub Pekanbaru

Dishub Pekanbaru mengamankan mengamankan dua orang oknum juru parkir (Jukir) ilegal inisial BC dan W, Jumat (21/10/2022). (sumber foto: Goriau.com)

 


SIBERONE.COM – UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama mitra pengelolaan parkir tepi jalan umum PT. YSM mengamankan dua orang oknum juru parkir (Jukir) ilegal inisial BC dan W, Jumat (21/10/2022).


Dua jukir ilegal ini diamankan tim gabungan dari ruas Jalan Jendral Sudirman, tepat di kantong parkir Adira Finance. Mereka kedapatan oleh petugas memungut tarif parkir ke masyarakat tanpa menggunakan atribut lengkap.

"Masyarakat menginformasikan adanya jukir ilegal. Kami melakukan patroli dan menemukan dua orang jukir ilegal ini," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.


Petugas di lapangan juga mempertanyakan kepada dua oknum jukir ilegal tersebut kemana uang parkir yang dipungut. Ternyata keduanya tidak menyetor ke pemerintah kota dan menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Keduanya diangkut petugas ke kantor UPT Perparkiran untuk diberi sanksi. Mereka mendapat teguran lisan dan pernyataan tertulis. Keduanya diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Radinal menyebut saat ini masih diberi tindakan persuasif, jika kedua oknum jukir ilegal ini kembali melakukan pungutan bakal dibawa ke ranah hukum. Karena mereka bukan jukir resmi dan berpotensi membocorkan PAD.

"Tidak diperbolehkan mengutip tanpa ada dasar atau surat dari Dishub. Kami saat ini pelaksanaan operasi tertib parkir. Dari segi kendaraan yang parkir sembarangan, ataupun jukir liar kami tindak," pungkasnya. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar