Polsek Lirik Berhasil Ringkus Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba

pelaku yang diamankan Polsek Lirik yakni berinisial AW alias Alip (42), warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik. (sumber foto: Riaupos.com)

 


SIBERONE.COM - Pekan kemarin, Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kini, giliran Polsek Lirik berhasil mengamankan pelaku atas kasus yang sama.

Pelaku yang diamankan Polsek Rengat Barat pekan lalu itu berinisial berinisial JN alias Deka (35), warga Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, dengan barang bukti 35,22 gram sabu. Sedangkan pelaku yang diamankan Polsek Lirik yakni berinisial AW alias Alip (42), warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik.


"Pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika berinisial AW alias Alip diamankan pada Selasa (11/10/2022) pukul 22.00 WIB di rumahnya. Selain 4 paket sabu-sabu siap edar, tim juga mengamankan 1 bungkus ganja kering dengan berat 1,83 gram," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (15/10/2022).

Dijelaskan Misran, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika. Di mana, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang warga di Pasar Lirik.


Atas informasi tersebut, pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Kapolsek Lirik, AKP Aman Aroni SH mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam di lapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil setelah mengantongi identitas pemain narkoba di wilayah itu.

Saat tim mengintai, terlihat target sedang menaruh sesuatu di pinggir jalan. Ketika itu pula target yang mengaku bernam Alip diamankan. "Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya," ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan berlanjut ke rumah Alip, ditemukan puluhan plastik klep pembungkus sabu, timbangan elektrik, bahkan tim menemukan 1 bungkus ganja kering seberat 1,83 gram. "Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas 5 bulan lalu, juga terkait kasus narkotika," terangnya.

 

 

Sumber: Riaupos.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar