2 Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Tembilahan Hulu

Pelaku berinisial R (22) dan RE (19) diduga pelaku pengurian motor, beserta barang bukti, Senin, (10/10/2022). (sumber foto: Humas Polres Inhil)

 


SIBERONE.COM - Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu  Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor, yang beraksi di salah satu toko di jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Dalam kurun waktu kurang dari 3 jam pasca kejadian, Polisi mengamankan Kedua tersangka.

Pelaku berinisial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu melakukan aksi pencurian sepeda motor sekitar pukul 02.20 Wib, Senin (10/10/2022).

Selain kedua pelaku, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga menyita barang bukti masing-masing, satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku diamankan di rumah pelaku.

"Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada kami bahwa terjadi perampokan di tokonya. Kedua pelaku inisial R dan RE berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti," paparnya.

Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.

"Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya," kata Kasi Humas mengatakan modus kedua pelaku saat melakukan aksi.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut 

Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. "Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar