Diduga Terlibat Kasus Kredit Fiktif, Notaris Senior di Pekanbaru Ditahan Jaksa

Notaris senior di Pekanbaru ditahan jaksa karena kasus kredit fiktif. (sumber foto: Detiksumut.com)

 

 

SIBERONE.COM - Seorang notaris senior di Pekanbaru, Riau, Dewi Djaafar ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Dewi ditahan atas kasus cover note (surat keterangan kepengurusan tanah) fiktif dan merugikan negara Rp 22 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan Dewi ditahan setelah kasusnya dilimpahkan Polda Riau malam tadi.

"Sejak tadi malam kami menahan seorang tersangka terkait kasus cover note. Kasus ini awalnya ditangani Polda Riau dan telah dilimpahkan Tahap II," kata Agung kepada detikSumut, Kamis (6/10/2022).

Agung mengatakan penahanan terhadap notaris senior tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Mengingat sejak kasus bergulir, Dewi tidak ditahan.

"Ditahan di Kejaksaan. Jadi ada beberapa alasan kami baik secara objektif ataupun subjektif di mana terdakwa dapat ditahan," kata Agung.

Agung kemudian menjelaskan persoalan yang menjerat Dewi. Menurutnya kasus tersebut terjadi pada 2008 lalu saat Dewi menerbitkan cover note sebagai sala satu syarat permohonan kredit PT Barito Riau Jaya.

Dari cover note tersebut, cair dana kredit investasi untuk perusahaan yang dipimpin Esron Napitupulu sebagai Direktur Utama. Dana kredit cair dalam dua tahap, yakni Rp 17 miliar dan Rp 23 miliar.

Dana dikucurkan PT BNI SKC Pekanbaru ke PT Barito sebagai debitur. Namun ternyata cover note yang diterbitkan tak sesuai dan menimbulkan kerugian negara.

"Tersangka ini orang yang membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan atas penambahan plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh PT Barito Riau Jaya ke BNI Pekanbaru. Dana yang dicairkan Rp 23 miliar tahun 2008 dengan cara melawan hukum," katanya.

Sebagai notaris, Dewi membuat dan menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sehingga BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud.

"Kredit mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar atau tepatnya Rp 22.650.000.000," kata Agung.

 

Sumber: Detiksumut.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar