Cegat Pemotor yang Melintas, Tim Polsek Bangko Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

dua tersangka penyalahguna sabu-sabu. Keduanya berhasil diringkus, Kamis 29/9/2022. Pukul 18.40 WIB. (sumber foto: Riauterkini.com)

 


SIBERONE.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan hilir (Rohil) mencegat pemotor melintas dan mendapati dua tersangka penyalahguna sabu-sabu. Keduanya berhasil diringkus, Kamis 29/9/2022. Pukul 18.40 WIB.

Sudah berupaya membuang barang buktinya, namun tersangka bernama Irwan Saputra alias Iwan (39), warga Jalan Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan Pengki alias Alpian alias Mamak (38), seorang Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Jalan Seiya Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, tak dapat menghindari petugas, tepatnya di persimpangan jalan SMK Negeri 1 Bangko dan Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko. Barang bukti sabu-sabu seberat 51,9 gram ikut disita.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Kotor 51,9 gram oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko.

Dikatakan AKP Juliandi mengatakan, "Awalnya diperoleh informasi bahwa di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukannya kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. Kemudian Kapolsek memerintahkan tim Opsnal untuk melaksanakan penyelidikan."

Dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K. M.M. Tim oOsnal melakukan pengintaian di seputaran Kota Bagansiapiapi dan diketahui bahwa terduga pelaku akan melintas di seputaran jalan Kecamatan Bangko.

Selanjutnya terlihat dua orang yang dicurigai sedang mengendarai satu unit sepeda motor Mio yang akan melintas keluar dari jalan SMK Negeri 1 Bangko ke jalan Kecamatan. Lalu terhadap kedua orang tersebut diamankan dan saat itu dengan spontan kedua pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.

Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat bernama Beni dan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dilakukan penggeledehan badan dan didapati satu unit Hp merk Realme warna hijau ditemukan dari Irwan serta satu unit Hp merk Oppo warna merah dari Pengki. Selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan kedua pelaku diperiksa, dan ketika dibuka di dalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan/biskuit.

Kantong makanan tersebut dibuka lagi dan di dalamnya berisikan satu paket ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu. Kedua pelaku diintrogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru saja diambilnya.

"Kemudian anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih hijau BM 3121 NI, 1 buah kantong plastik warna biru, 2 buah kantong plastik makanan/biskuit, 1 paket sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone merk realme warna hijau serta 1 unit Handphone merk Oppo warna merah.

Tes urine kedua tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. "Setelah itu tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh AKP Juliandi.

 

Sumber: Riauterkini


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar