BPJAMSOSTEK Berikan Pelatihan Kepada Kelompok UMKM

BPJAMSOSTEK) menggelar Kegiatan Pelatihan Menjahit kepada anggota  Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kembang Setaman Pekanbaru, Rabu, (28/9/2022). (sumber foto: Humas BPJAMSOSTEK SumbarRiau)

 


SIBERONE.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Kegiatan Pelatihan Menjahit kepada anggota  Kelompok Usaha Bersama (KUB) Kembang Setaman Pekanbaru, Rabu (28/9/2022).

Dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pekanbaru Hospitality Institute, sebanyak 20 peserta anggota dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) akan diberikan pelatihan menjahit selama satu minggu oleh Tenaga Pengajar/Ahli yang disediakan oleh pihak LPK.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau, Eko Yuyulianda menjelaskan pelatihan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Membership Empowerment Benefit Program atau program pemberdayaan peserta yang tergolong ke dalam masyarakat rentan karena resiko sosial untuk memberikan manfaat tambahan kepada ahli waris dan peserta dalam komunitas tertentu.
  
“Keluarga atau peserta dalam komunitas tertentu dapat memperoleh manfaat tambahan berupa pelatihan atau pemagangan di UMKM atau lembaga lain yang kompeten, hal ini dilakukan agar keluarga atau peserta dalam komunitas tertentu dapat menumbuhkan semangat berwirausaha atau sebagai salah satu langkah membuka dan memperluas opsi dalam rangka mendukung kemandirian ekonomi”, ungkapnya.

Selain itu, Eko menjelaskan melalui Membership Empowerment Benefit Program peserta tidak hanya mendapat manfaat perlindungan dari kelima program BPJAMSOSTEK, pekerja dan keluarganya juga akan mendapatkan tambahan manfaat lain sebagai pelengkap dari manfaat utama, salah satunya adalah manfaat pemberdayaan peserta (membership empowerment benefit) yang tergolong dalam masyarakat rentan terkena resiko social

“Dengan pelatihan ini, diharapkan dapat menjadikan peserta menjadi entrepreneur yang mandiri sehingga dapat membantu keluarga dalam hal keberlanjutan ekonomi pasca ditinggalkan oleh pencari nafkah utama serta membuka kesempatan dan keahlian baru diluar kehidupan sehari-hari peserta dalam komunitas tertentu” ungkap Eko

Lebih lanjut, Eko menuturkan sampai dengan Agustus 2022, total nominal pembayaran manfaat klaim kepada peserta untuk seluruh program BPJAMSOSTEK di Wilayah Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau  (Sumbarriau) mencapai 2,4 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 188.141 kasus klaim.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat 171.668 kasus dengan nominal pembayaran mencapai  2,2 triliun, pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat  11.820 kasus dengan nominal pembayaran 139,2 miliar,

Untuk Program Jaminan Kematian (JKM) terdapat 1.849 kasus dengan nominal pembayaran mencapai 87,5 miliar.

Selanjutnya Untuk Program Jaminan Pensiun (JP) terdapat 2,713 kasus dengan nominal pembayaran sebesar 25,5 miliar dan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdapat 91 kasus dengan nominal pembayaran sebesar 290,1 juta.

Tak lupa, ia menghimbau kepada seluruh pekerja dan juga kepada pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini merupakan tugas kita bersama untuk mengajak mereka menjadi peserta, agar jika terjadi sesuatu mereka tetap ada perlindungannya, sehingga berujung kepada masyarakat yang produktif dan sejahtera.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar