Pria Diduga Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Barang Bukti 20 Bungkus Plastik Sabu

JN saat diamankan Tim Opsnal Satuan Polsek Rumbai beserta barang bukti, Sabtu (24/9/2022). (sumber foto: Humas Polsek Rumbai Pesisir)

 


SIBERONE.COM - Seorang pria berinisial JN diamankan Tim Opsnal Satuan Polsek Rumbai Pesisir terkait dugaan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu -sabu.

JN diamankan di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Lembah Damai, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Sekira jam 20:15 wib, Sabtu (24/9/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK SH, MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pada penangkapan itu, turut diamankan 20 (Dua Puluh) bungkus Plastik klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,65 gram.

"Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 20 (Dua Puluh) bungkus Plastic klip bening kecil diduga Narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor 2,65 gram di dalam kamar rumah milik terduga pelaku. Termasuk barang bukti lainnya terkait narkotika jenis sabu," ujar Febriandy, Rabu (28/09/2020).

Selain itu, uang sebayak Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) telah disita oleh Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Pengakuan tersangka, Ia mendapatkan sabu-sabut tersebut dari JD yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terhadap pelaku dilakukan tes urine, pelaku didapat hasil urine Negatif /(-) mengandung Ampemetamine

“Terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar