Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Seorang Tersangka Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, Sudah Beraksi di 26 Titik
SIBERONE.COM - Seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir.
Diketahui, pelaku sudah melakukan aksinya di 26 titik di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, mengatakan Tim Resmob melakukan penyelidikan dan didapati informasi tersangka Dodi Gunawan Als Dodi (29) berhasil ditangkap di Pasar Terapung Jalan Yos Sudarso, Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada saat itu Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira jam 16.00 WIB," ujar Amru, Selasa (27/9/2022).
Terbongkarnya aksi kejahatan tersangka berawal pada hari Jumat (23/9/2022) sekira pukul 09.15 WIB saat korban M Juniti Andri Allbar berada di Jalan Batang Tuaka Gang Lestari didatangi oleh tersangka yang hendak membeli sepeda motor Honda Blade BM 2169 GV milik korban, kemudian tersangka meminta kunci kontak kepada korban untuk menghidupkan dan mencoba sambil membawa sepeda motor tersebut dari Gang Lestari hingga menuju jalan Batang Tuaka.
"Setelah lama menunggu tersangka tidak juga kembali membawa sepeda motor tersebut dan korban kemudian melaporkannya kepada Polres Inhil, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta," jelas Amru.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah SIK MSi memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan tersebut. Dan didapati lah tersangka yang selanjutnya dilakukan interogasi.
Tersangka mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Blade 110 CC milik korban.
Selanjutnya dilakukan interogasi untuk mengetahui TKP dan memperoleh barang bukti lain dan hingga saat ini Team Resmob telah mengamankan 6 unit kendaraan di seputaran wilayah hukum Polres Inhil dan Polres Inhu hasil kejahatan dari tersangka.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Dumai dan wilayah hukum Polres Rohul. Diakunya ada 26 TKP yang telah dilakukannya dari berbagai wilayah di Riau," tambah Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil. Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan Sub Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Wartawan: Ema
Berita Lainnya
Kasus Pelecehan Terhadap Wartawati, Tetap Lanjut di Ditreskrimsus Polda Kalteng
Oknum Sesjamdatun Kejagung Berinisial CA Diduga Mafia Kasus, Presiden dan Jaksa Agung Diminta Turun Tangan
Curi HP dan Tikam Korban, Pria Usia 64 Tahun Diamankan Polsek Matuari Sulut
OTT di BPN Lebak, Komisi I DPRD Lebak: Kepala BPN Harus Bertanggung Jawab
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
MA Memutuskan Menolak Gugatan Bupati Enrekang Sulsel kepada PKN
Pelaku Pembobolan Rumah yang Terekam CCTV di Kampar Kiri Berhasil Diringkus Polisi
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyelundupan 20Kg Narkoba di Perairan Riau
Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur
Kapolresta Deli Serdang Pimpin Langsung Sertijab Kapolsek
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Diduga Ada Kerugian Negara, KLB Layangkan Lapdu ke Kejari Lebak