2 Tersangka Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan Diamankan Polres Inhil

Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Inhil, Senin (26/9/2022). (sumber foto: Humas Polres Inhil)

 


SIBERONE.COM - Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 2 (Dua) tersangka pelaku penjambretan inisial P (33) dan M (26), Senin (26/9/2022).

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (16/9) sekitar pukul 22:30 wib, saat itu, korban seorang perempuan bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk membeli makanan menuju arah Jalan M. Boya Tembilahan. Namun, korban diikuti oleh 2 orang pria dari belakang.

"Diperjalanan mereka diikuti 2 (dua) pria menggunakan sepeda motor dari belakang dan tiba tiba saja menarik tas yang pada saat itu korban titipkan kepada temannya yang berada di boncengan belakang," papar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku yang menjambret tasnya, namun ia kalah cepat, pelaku sudah tidak terlihat lagi. Dengan peristiwa itu, korban langsung melapor ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.,S.I.K., M.Si memerintahkan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.

Saat mengetahui seorang pelaku inisial P sedang berada di Pasar Kayu Jati Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Tim Polres Inhil dengan cepat melakukan pembekukan.

"Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan dan mengintrogasi pelaku. Dari hasil interogasi, P mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan M. Pelaku M berhasil pula kami amankan," jelasnya.

"Kedua pelaku dikenai pasal 365 KUHP Pidana pencurian dengan kekerasan, mereka terancam pidana 12 tahun penjara," tutupnya.

 

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar