Modus Antar Minyak ke SPBU, Anggota Polda Sumsel Diduga Timbun Sebagian BBM

Aipda S (42) Personil Polda Sumsel diamankan, diduga selewengkan BBM bersubsidi, Jumat (23/9/2022). (sumber foto: DKlik News)

 


SIBERONE.COM - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menahan anggotanya yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Dikutip dari Antara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu "ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang", terhitung sejak Jumat (23/9) hingga 30 hari ke depan.

Penahanan Aipda S (42) itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

"Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata dia, Sabtu (24/9).

Ngajib mengatakan dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi usai terjadi ledakan di sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis (22/9).

Dari hasil investigasi, usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal. Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA yang merupakan pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

"Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan," kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA. Dalam kasus ini, dua orang masih buron, yaitu B dan A.

"Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

 


Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar