Diduga Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap Polresta Banjarmasin, 1,3 Kg Sabu Diamankan

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat, (23/9/2022). (sumber foto: Antara)

 

 

SIBERONE.COM - Polisi membongkar jaringan pengedar narkoba di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari pengungkapan ini, seorang pengedar ditangkap yang berperan sebagai 'gudang' penyimpanan narkoba.

Dari tangannya, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.368,15 gram atau lebih kurang 1,3 kilogram.

"Jadi tersangka berinisial RS (45) ditangkap di rumahnya kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin karena menjadi tempat penyimpanan narkotika," ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Jumat (23/9/2022).

Selain sabu yang dikemas dalam 17 paket, polisi juga menyita 31 butir pil ekstasi yang terdiri atas 23 butir warna biru seberat 7,57 gram dan 8 butir warna merah muda seberat 2,62 gram.

Kapolresta menyebut, peran tersangka memang hanya menyimpan barang, kemudian mengantarkan ke pembeli jika ada perintah dari bandar di atasnya.

"Jadi komunikasinya hanya lewat telepon untuk menunggu perintah," katanya.

Saat ini, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

"Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat digunakan 15 orang dan sebutir ekstasi dikonsumsi 1 orang," kata Sabana.

 

Sumber: iNews.ID/https://kalsel.inews.id/berita/polisi-bongkar-kasus-narkoba-di-banjarmasin-temukan-13-kg-sabu/2


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar