Berawal dari Laporan Masyarakat, Pengedar Ekstasi di Kuningan Diamankan Polisi
SIBERONE.COM - Polisi meringkus seorang pengedar ekstasi di sekitar Pasar Ancaran, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kamis (22/9/2022), sekitar pukul 16.00 WIB. Pengedar berinisial SP ini tak berkutik saat ditangkap lalu kemudian digelandang ke Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, mengatakan, penangkapan SP berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggotanya. Akhirnya SP berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotikan jenis ekstasi sebanyak 36 butir.
“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Ancaran, Kuningan, anggota kami mendapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi, Barang bukti itu disimpan dalam bungkus rokok di saku celana sebalah kiri. Pelaku mengaku jika paketan barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Dhany, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Ipda Endar Kuswandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, Dengan tertangkapnya SP, kepolisian semakin mewaspadai kembali maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Kuningan.
Sumber: iNews.ID
Berita Lainnya
Diduga Melecehkan Profesi Wartawan dan LSM, Yuli Pratama Dilaporkan
ASN PUPR di Kalteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu
Satreskrim Polres Rohil Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Diduga Jadi Bandar Judi Online, Pria Asal Kampar Kiri Tak Berkutik Diringkus Polisi
Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur
Kocar-kacir Saat Digerebek, 8 Orang Judi Sabung Ayam di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Korban Koperasi Sejahtera Bersama Tunjuk LQ Indonesia Lawfirm Tangani Kasus Gagal Bayar
Mengapa Ahli Bahasa Cyber Polri Andhika Dutha Bachtiar Tidak Hadir di Persidangan Kasus Ruslan Buton Kamis 8 April 2021?
Empat Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kuansing
Terduga Pelaku Begal yang Resahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu, Terancam 10 Tahun Penjara
Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan BST ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Mantan Plt Sekwan Resmi Dilaporkan ke Kejari Kota Pekanbaru