BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
DPD PAN Pekanbaru Gelar Silaturrahmi Politik Bersama DPC Demokrat Pekanbaru
Majelis Hakim PN Bengkalis Diminta Hukum 6 Bulan Penjara Empat Tersangka Jual Beli Solar Subsidi
SIBERONE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas IB diminta agar empat terdakwa yakni Subagio alias Giok, Abdul Wahab alias Wahab, kemudian terdakwa Zainudin alias Uwak Udin dan terdakwa Gito Sepriyanto alias Gito dihukum selama enam bulan penjara.
Mereka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis karena terbukti bersalah dan meyakinkan turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tuntutan keempat terdakwa tersebut dibacakan JPU, Selasa (20/9/22) kemarin dengan menjadi tiga berkas penuntutan yang berbeda. Terdakwa Subagio, dan Abdul Wahab satu berkas, terdakwa Zainudin serta Gito Sepriyanto masing-masing satu berkas.
"Para terdakwa dituntut enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider sebulan kurungan," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis ketika dikonfirmasi riauterkini.com, Selasa (20/9/22).
Kasus ini terungkap bermula pada Mei 2022 sepekan setelah Lebaran Idul Fitri terdakwa Abdul Wahap bertemu dengan salah satu along-along yang yang bernama Kris B (DPO) di Pasar Denai Jalan Pertanian Kecamatan Mandau, lalu Kris meminta terdakwa Wahab untuk membeli BBM jenis bio solar di SPBU Nomor 14.288.619 yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan jerigen-jerigen dan Kris B (DPO) mengatakan nanti di SPBU tersebut langsung ketemu dengan Uwak Udin atau terdakwa Zainudin operator di SPBU tersebut dan pada saat itu oleh karena terdakwa Wahab tidak mempunyai mobil dan akan mengajak temannya yang mempunyai mobil.
Bahwa selanjutnya Juni 2022 terdakwa Wahab menemui terdakwa Subagio yang juga tidak mempunyai mobil lalu, terdakwa Wahab mengatakan ada pekerjaan untuk membeli BBM bio solar dengan menggunakan jerigen-jerigen di SPBU tersebut. Lalu Subagio mengiyakan ajakan terdakwa Wahab, kemudian terdakwa Wahab mengatakan tidak punya mobil, lalu Kris B (DPO) menyuruh terdakwa Wahab dan Subagio memakai mobilnya.
Selanjutnya, para terdakwa mengambil satu unit mobil milik Kris B (DPO) yang di dalam mobil tersebut sudah berisi 5 buah jerigen yang berkapasitas 35 liter lalu terdakwa Subagio dan Wahab langsung pergi ke SPBU 14.288.619 yang terletak di Jalan Sudirman dan langsung melakukan pengisian BBM bio solar di SPBU tersebut dengan operator terdakwa Zainudin dengan harga normal yaitu Rp5.150 perliternya.
Sedang melakukan pengisian BBM ke jerigen oleh Terdakwa Zainudin, Subagio dan Wahab, datang anggota Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penggeladahan di dalam mobil dan ditemukan 35 jerigen yang berisikan BBM Bio solar selanjutnya para terdakwa dibawa ke Markas Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, terdakwa Gito Sepriyanto memberikan keuntungan kepada terdakwa Zainudin selaku operator SPBU dari hasil melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquet petroleum gas yang disubsidi pemerintah hanya sebesar Rp10.000.
Sumber: Riauterkini.com
Berita Lainnya
Dian Farizka, Kuasa Hukum Korban EDCCASH: Kerugian Korban Hampir 125 Milyar Minta Dikembalikan
Kelompok Ibu-ibu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan Polres Metro Jakarta
5 Pengedar Diduga Jaringan Internasional Diungkap Polres Medan, Sabu Jenis Pil Diamankan
10 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI
Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Bekuk Dua Pemuda Diduga Curi 7 Kotak Keramik
Marah dan Tampar Ponakan Usia 6 Tahun yang Kerap Berkata Kotor, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Diduga Ada Kerugian Negara, KLB Layangkan Lapdu ke Kejari Lebak
Tiga Wanita dan Dua Pria Diamankan Polres Inhil, Kasus Togel
Dua Pria di Duri Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu di Hotel
Polisi Tangkap Lima Pelaku Diduga Pembakaran dan Perusakan 2 Tempat Hiburan Malam di Sumut
Sempat Viral di Medsos, Kakek Pelaku Pencurian Motor di Kendal Diamankan Polisi
Merasa Tersinggung, Pria di Kampar Maki dan Pukuli Ibu Kandung