Antisipasi Perubahan Aturan Regulasi Baru, Pemko Pekanbaru Tetap Anggarkan Gaji 12 Bulan Honorer
SIBERONE.COM - Pemerintah berencana menghapus pegawai non ASN pada November 2023. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap menganggarkan gaji 12 bulan untuk tenaga honorer pada 2023. Hal ini guna mengantisipasi adanya perubahan aturan regulasi yang baru oleh pemerintah.
"Kita tetap anggarkan 12 bulan, nanti apabila ada aturan atau regulasi yang tidak membolehkan, kita tinggal potong saja, kita berhentikan," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, Minggu, 18 September 2022.
Ia menjelaskan, tenaga kerja non ASN tersebut tetap diakomodir Pemko Pekanbaru selama 12 bulan. "Tenaga kerja non ASN ini tetap kita akomodir untuk tahun depan," jelasnya.
Lebih lanjut Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru tetap menganggarkan 12 bulan gaji ini lantaran khawatir jika nantinya adanya regulasi baru yang berubah atau pembatalan.
"Kalau ada regulasi yang berubah lagi, mana tahu nanti pemerintah belum jadi lagi, kemudian membatalkannya. Artinya itu tetap lanjut," ucapnya.
Sementara dari segi anggaran kata Jamil, pihaknya tidak mengurangi porsinya. "Jadi dari sisi anggaran, itu tidak ada kita kurangi, masih tetap sampai 12 bulan kedepan," paparnya.
Sumber: Riauonline.co.id
Berita Lainnya
Bupati Nizar Hadiri Perayaan Semarak HUT Lingga yang Ditaja PKKL Karimun
Kemendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos dari APBD
Wakil Bupati Asahan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren
Presiden RI Ajak Pramuka Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Protokol
Bupati Inhil Pimpin Langsung Apel Penaggulangan Bencana Alam
Covid-19 Meningkat Lagi, Fikri Faqih : Keputusan PTM Sebaiknya Libatkan Daerah
Sambut Mahasiswa KKN, Ini Pesan Bupati Ibrahim Ali
Bertemu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ibrahim Ali Diskusi Soal Pembangunan Tana Tidung
Sebanyak 523 PNS di Lingkungan Pemkab Inhil Terima Penghargaan dari Presiden RI Satyalancana Karya Satya
Hadiri Silaturahmi Kapolres Inhil Bersama Paguyuban Masuri di Kempas, Bupati HM Wardan : Mari Kita Selalu Bergandengan Tangan
Ibrahim Ali Dukung Penuh Program Inovasi Desa Digital
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden Kunker ke Solo