SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
SIBERONE.COM - Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap tiga pelaku ilegal driling yang mengakibatkan semburan minyak mentah pada sumur minyak setinggi 10 meter di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Selasa (13/9/2022) kemarin. Namun pemilik sumur dan pemilik lahan masih dalam pengejaran.
Kabag Ops Polres Muba, Kompol Rivow Lapu mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra yang semuanya merupakan warga Lampung.
"Untuk pemilik sumur berinisial SL, CN, BN dan NP yang juga merupakan warga Keluang dalam pengejaran petugas, termasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang," ujar Kompol Rivow, Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskan Kompol Rivow, penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal driling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," katanya.
Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.
"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," katanya.
Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sementara itu, salah satu pelaku bernama Robin mengaku sudah terbiasa melakukan pengeboran minyak ini di sumur minyak. "Awalnya saya diajak teman dari Lampung, banyak juga yang ikut kerjaan ini. Saya paham risikonya, tapi terpaksa karena tidak ada kerjaan lagi," katanya.
Dijelaskan Robin, bahwa rencana awalnya mereka hendak melakukan pengeboran di tujuh titik. Namun baru satu titik dengan dibor kedalaman 120 meter sudah terjadi semburan.
"Kami menerima upah Rp35.000 per meter. Baru mau mengerjakan satu titik malah sudah ada insiden semburan minyak ini," katanya.
Sumber: iNews.ID
Berita Lainnya
LQ Indonesia Lawfirm Hadirkan Dua Ahli Pidana di Sidang Dugaan Rekayasa Kasus Tambang Morowali
Makelar Kasus, Pegawai Bank Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Polda Lampung Bersama Tim Terpadu Berhasil Amankan 1.300 Butir Extacy, 69 kg Ganja dan 3 Kg Shabu
Warga Rohil Diamankan Polsek, Diduga Bakar Lahan Untuk Tanam Sawit
Polsek Sragi Polres Pekalongan Amankan 2 Pelaku Terduga Judi Remi, 2 Lagi DPO
Setelah 5 Bulan Dalam Penyelidikan, Polres Kendal Berhasil Ungkap Pembunuhan Ibu di Cepiring
Sidang Perdana Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal, Ketum GNPK-RI Dijerat Pasal Berlapis
Tega Cabuli Anak Tirinya, Pria di Rohul Dilaporkan ke Polisi
Tiga Wanita dan Dua Pria Diamankan Polres Inhil, Kasus Togel
ASN PUPR di Kalteng Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu
3 Penambang Tersangka Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Kotamobagu Sulut
Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer Somasi Denny Siregar Pemilik Akun Twitter @dennysirregar7