Terkait penertiban papan reklame, Pemko Tanjungpinang Mudahkan Perizinan
SIBERONE.COM - Setelah dilakukan penertiban terhadap papan reklame di Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang mempermudah pengusaha Papan Reklame dalam mengurus perizinan bangunan konstruksi papan reklame tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, M. Irfan saat dihubungi melalui selulernya, Sabtu (17/09/2022).
"Bagi pengusaha papan reklame baik yang eksisting maupun yang baru, silahkan kunjungi Kantor PU Kota Tanjungpinang, kita sudah sedia blangko dan persyaratannya baik secar online maupun langsung," terang M Irfan.
PU Kota Tanjungpinang sudah menyiapkan regulasi perizinannya dengan mudah sesuai dengan Perwako nomor 70 Tahun 2021, untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Untuk pengurusan perizinan tersebut, kita sudah siapkan blangko dan syarat-syarat untuk pengurusan perizinan PBG tersebut dengan mengisi permohonan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR)," jelasnya.
Terkait dengan penertiban terhadap 245 papan reklame yang eksisting beberapa waktu lalu, Pemko Tanjungpinang menemukan 10 papan reklame yang memliki izin lengkap dan 11 papan reklame yang tidak memiliki izin lengkap, sedangkan sisanya tidak memiliki izin sama sekali.
"Terkait penertiban oleh Pemko Tanjungpinang terhadap papan reklame dimana Pemko ingin menata ruang terhadap papan reklame tersebut agar memberikan kontribusi terhadap PAD, Dinas PU membuka kemudahan bagi para pengusaha papan reklame agar semua pengusaha memiliki izin PBG nya," terangnya lagi.
M Irfan menjamin jika semua persyaratan yang diminta sudah lengkap maka pengurusan perizinan PBG akan memakan waktu 3-4 hari saja.
"Jika persyaratan yang kita minta terpenuhi oleh para pengusaha papan reklame dalam pengurusan PBG nya baik secar online maupun langsung, paling hanya memakan waktu hanya 3-4 hari saja, setelah itu bisa diurus ke PTSP perizinannya selanjutnya," katanya lagi.
Sementara itu terhadap bangunan papan reklame yang eksisting saat ini dalam penataannya nanti, apakah akan dibongkar atau tetap dilokasi semula, Irfan menyampaikan tergantung dari regulasi penataannya.
"Bagi papan reklame yang eksisting selama tidak menyalahi aturan penataannya, maka papan reklame tersebut tetap berada pada lokasi semula. Seperti harus lebih dari 1 meter dari bibir jalan, dan ketinggiannya tidak melebihi dari 5 meter, tapi untuk lebih lengkapnya persyaratan tersebut silahkan tanyakan langsung ke kantor PU," pungkasnya.
Wartawan: Asy
Berita Lainnya
Menteri LHK Instruksikan Jajaran Perbaiki Diri, Bangun Institusi yang Bersih
Bupati Bengkalis Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Masa Pandemi
Ibrahim Ali Terima Kunjungan Direktur Politani Pertanian Samarinda
Genjot Pembangunan Lebih Cepat, Ibrahim Ali Audiensi Dengan Kementerian PUPR
Bahas Investigasi Kecelakaan KM Bili, Kemenko Marves Undang 11 Kementerian dan Lembaga Terkait
Gubernur Kepri Jemput Langsung ke Bandara dan Sambut Kedatangan Kejaksaan Agung RI
Bupati dan Forkopimda Aceh Singkil Pantau Tempat Vaksin COVID- - 19
HM Wardan: Semoga ada Kesan Tersendiri Pak Danrem 031/WB Selama 3 Hari di Inhil
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan, Jasa Marga Kembali Lanjutkan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek
Kepala Departemen Ekonomi CSIS: Presidensi G20 Jadi Peluang Emas Investasi Indonesia, Tidak Terkecuali Papua
Mendagri Apresiasi Kekompakan Bupati Tangerang dan Forkopimda dalam Hadapi Pandemi Covid-19
Pemda Inhil Siapkan 173 Personil Keamanan dan Ketertiban dalam Agenda MTQ ke- 51 di Tembilahan