Terkait Pungutan Pajak di Papan Reklame Tanpa Izin, Ini Kata BP2RD Kota Tanjungpinang

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang, Said Alvie (sumber foto: Istimewa)

 

 

SIBERONE.COM - Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjawab berkembangnya persoalan penarikan pajak iklan di papan reklame. Pada prinsipnya Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang hanya menarik pajak atas kontennya atau iklannya dan atas penyelenggaraannya bukan karena izinnya.

"Penarikan pajak iklan yang dilakukan oleh BP2RD selama ini sesuai dengan aturan yang berlaku dengan dasar bahwa pajak yang kami tarik selama ini atas dasar kontennya atau iklannya dan atas penyelenggaraannya iklan tersebut dan  bukan karena izin papan reklamenya," terang Said Alvie, saat di hubungi melalui ponselnya, Jumat (16/09/2022).

BP2RD melakukan penarikan pajak tersebut telah sesuai dengan Perwako Nomor 64 tahun 2012 dan perubahan perwako nomor 61 tahun 2015,
dimana penarikan pajak pada prinsipnya dilakukan karena Konten, iklan dan penyelenggaraan dari iklan dan konten tersebut.

"Selain perwako nomor 61 tahun 2015, kami juga mengacu kepada UU perpajakan nomor 28 tahun 2009, artinya regulasi  dalam penarikan pajak tersebut sudah ada," terangnya.

Terkait dengan penertiban papan reklame  yang dilakukan oleh Pemko Tanjunpinang, yang sempat menjadi viral akhir-akhir ini membuat kalangan pengusaha papan reklame melaporkan ke DPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan bahwa hal tersebut Walikota fokus untuk menata dan menertibkan konstruksi reklame.

"Apa yang dilakukan oleh walikota beberapa waktu yang lalu janganlah dianggap sinis oleh pengusaha papan reklame, karena apa yang dilakukan walikota tersebut adalah untuk fokus 
menata dan menertibkan konstruksi reklame, sehingga kebijakan walikota dalam menata ini semua agar seluruh konstruksi tersebut memiliki izin dan para pengusaha papan reklame memiliki tanggungjawabnya dan kebasahan terhadap papan reklame tersebut," jelas Said Alvie.

Adanya persepsi yang salah terhadap pemungutan pajak tersebut, yang menyatakan penarikan pajak dianggap ilegal dan adanya dugaan penggelapan pajak karena papan reklame tidak memiliki izin.

"Segala pembayaran pajak reklame yang dibayar oleh penyelenggara konten atau iklan selama ini semuanya masuk ke kas daerah, Karena kami memungut pajak atas penyelenggaraannya," kata Said Alvie.

Sementara itu, terkait dengan penertiban ini, pihak BP2RD saat ini tidak lagi memungut pajak tersebut sampai para pengusaha sudah memiliki izin konstruksinya.

"Saat ini kami mohon maaf belum bisa menerima pembayaran pajak reklame dikarenakan penataan dan penertiban ini, semoga cepat dikeluarkan perizinan dan pelaku usaha dapat menjalankan aktifitas reklamenya kembali," pungkasnya


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar