Puluhan Plang Reklame Ditertibkan Pemko Tanjungpinang, Pengusaha Datangi DPRD

delegasi pengusaha Plang reklame datangi DPRD kota Tanjungpinang (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM - Puluhan plang reklame di Tanjungpinang ditertibkan oleh Pemko Tanjungpinang dengan menyegel seluruh plang reklame yang tidak memiliki izin. Imbas dari penertiban tersebut delegasi pengusaha Plang reklame datangi DPRD kota Tanjungpinang.

"Pengurusan izin untuk plang reklame ini sudah kita lakukan sejak tahun 2015 ke pemko Tanjungpinang, namun tak pernah bisa dikabulkan dengan berbagai alasan oleh dinas terkait," terang Andi Cori Fatahudin salah seorang koordinator pengusaha plang reklame saat mendatangi kantor DPRD kota Tanjungpinang, Selasa (13/09/2022).

Selama ini dirinya dan pengusaha lainnya selalu membayar pajak iklan reklame ke Pemko Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang .

"Kita selama ini selalu menyetor pajak dari menaikkan iklan yang dipasang di plang rekalami tersebut ke pemko Tanjungpinang melalui BP2RD Kota Tanjungpinang," terang Andi Cori di depan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Dari 240 palang reklame yang ada di Tanjungpinang, sembilan plang reklame memiliki izin yang lengkap. Hal ini membuat tanda tanya bagi pengusaha lainnya yang selama ini sudah mengurus kenapa dinas terkait mengatakan belum  ada regulasi terkait perizinan tersebut. 

"Kalau memang belum ada regulasi dalam pengurusan izinnya kok ada 9 perusahaan memiliki izin lengkap, ini menjadi tanda tanya bagi pengusaha lainnya," kata Andi Cori sapaan akrabnya.

Dalam pertemuan para pengusaha plang reklame tersebut dengan ketua DPRD kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni yang di dampingi wakil ketua I Muhammad Fathir, Asady Selayar, Agus Djurianto di ruang kerja Ketua DPRD kota Tanjungpinang, pertemuan berjalan selama satu jam dimana para pengusaha meminta DPRD kota Tanjungpinang untuk dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat RDP dengan dinas-dinas terkait untuk meyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi keluhan para pengusaha tersebut, DPRD kota Tanjungpinang meminta para pengusaha untuk menyerahkan berkas laporan tersebut untuk dapat ditelaah sebelum melakukan RDP.

"Kita akan tindak lanjuti keinginan para  pengusaha dalam maslah ini. Sebelum dilakukan RDP, kita minta pihak pengusaha membuat  berkas laporan terkait permasalahan tersebut, agar nantinya kita di Dewan bisa memanggil pihak-pihak mana saja yang harus kita panggil, dan apa permasalahannya sampai pengurusan izin sudah bertahun-tahun tidak bisa di keluarkan," terang Muhammad Fathir wakil ketua I DPRD Kota Tanjungpinang saat di wawancarai setelah acara pertemuan.

DPRD kota Tanjungpinang berjanji akan  segera menindak lanjuti maslah ini.

"Kita siap akan gelar RDP dengan Dinas terkait, kita akan pelajari laporan para pengusaha ini," tutupnya.

 

 

Wartawan: Asy


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar