Menteri Perhubungan Dukung Penuh Lancang Kuning Carnival di Riau
Polres Inhil Dengarkan Keluhan Masyarakat Lewat Program Jumat Curhat
Simpan Psikotropika, Warga Kelurahan Kowangan Diamankan Polisi
SIBERONE.COM – Satresnarkoba Polres Temanggung berhasil mengamankan Dhikan (31) warga Kelurahan Kowangan Temanggung karena terbukti melakukan perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan Psikotropika atau menyalurkan/mengedarkan Psikotropika jenis pil Alprazolam.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi kepada awak media mengatakan tersangka Dhikan diamankan petugas tepatnya di Jalan samping Wisma Atlit Rejosari Kelurahan Kowangan Temanggung dan pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti yang disimpan di saku depan berupa 1 (Satu) lembar Alprazolam Tablet 1 mg dalam kemasan warna silver berisi 10 (Sepuluh) butir.
“Tersangka menjual tiap butir obat Alprazolam dengan harga Rp. 30.000,- atau tiap lembar berisi 10 butir dengan harga Rp. 300.000,-,” terang Wakapolres.
Lebih lanjut Ahmad Ghifar menjelaskan dari pengakuan tersangka, obat terlarang tersebut dari N yang masih DPO dengan harga Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kepada Saudara H dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
“Pil belum sempat terjual namun tersangka sudah berhasil diamankan petugas,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika atau menerima penyerahan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” jelasnya.
Kami menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Temanggung untuk lebih open terhadap lingkungan dikarenakan penyebaran narkoba mengalami tren kenaikan dan sasarannya merupakan kalangan pelajar maupun pemuda.
“Pencegahan Narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama bukan hanya petugas kepolisian maupun BNN,”. pungkasnya.
Pewarta: Supriyadi
Berita Lainnya
Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino di Rangsang Barat Meranti Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus 4 Pria Diduga Pelaku Pengedar Narkoba
Sering Transaksi Shabu di Rumah, 2 Orang Warga Gaung Berhasil Diciduk Polisi
Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut 12 Tahun, Maryani Karyawan Freelance Fikasa Juga Korban Rp 18 Milyar
Serius Basmi Narkotika, Polres Kampar Tangkap Wanita Diduga Pemilik 6,5 Kg Ganja
Polisi Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kampar
2 Pencuri di Surabaya Dibekuk Polisi, Sempat Tak Akui Perbuatannya
DPMD Lebak Bantah Pernyataan KLB Soal Adanya Indikasi Penyelewengan di UPK
7 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. ASABRI Dinyatakan Lengkap (P-21)
Ketahuan Curi Motor Warga, Seorang Satpam di Jambi Bonyok Dihajar Massa
Lakukan Penganiayaan Hingga Gelapkan Uang Rp6,5 M, Pelaku Diproses Kepolisian