Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
SIBERONE.COM – Hadiq Maksum (26) warga Desa Pasangsari, Windusari Magelang ditangkap Satreskrim Polres Temanggung lantaran terbukti melakukan perbuatan pencurian mobil milik warga Bengkal Temanggung.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menerangkan bahwa Hadiq ditangkap setelah petugas mengembangkan kasus tersangka penadahan mobil yang ada di wilayah Temanggung dan Cilacap, dari pengakuan penadah ternyata salah satu mobil yang dibelinya berasal dari Hadiq.
“Berawal dari pengembangan kasus kemudian hadiq kita amankan dan dari pengakuannya akhirnya mobil hasil curian dapat kita amankan beserta pembelinya," terang Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, pada Selasa (5/7/22) dinihari, Hadiq melakukan aksinya mencuri mobil Mitsubhisi Colt T 120 SS yang di rumah warga Desa bengkal yang diparkir disamping rumah korban dengan menggunakan kunci T, kemudian hasil mobil curian tersebut dijual ke penadah yang ada di Cilacap.
“Mobil dijual ke penadah dengan harga 14 Juta dikarenakan tidak ada surat-suratnya” jelasnya.
Sementara itu menurut pengakuan Hadiq dirinya dapat dengan mudah mencuri mobil dikarenakan pengalaman dirinya bekerja di bengkel mobil dan uang dari hasil penjualan mobil curian tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Uang saya gunakan untuk membeli barang yang saya suka dan bersenang-senang,” akunya.
Tidak hanya mobil Mitshubisi Colt T dari tangan tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa mobil bak terbuka T120 SS.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, ke 5e, KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
Pewarta: Supriyadi
Berita Lainnya
Terkait Kasus Penghinaan Profesi Wartawan di Sibolga, Polisi Ambil Keterangan Saksi
Korban Koperasi Sejahtera Bersama Tunjuk LQ Indonesia Lawfirm Tangani Kasus Gagal Bayar
Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi
Sepanjang Juli, Polresta Denpasar Ringkus 54 Orang Tersangka Kasus Narkoba
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polres Batubara di Riau
Polres Inhil Berhasil Amankan Seorang Tersangka Pembakaran Lahan di Desa Belantaranya
Polres Tulung Agung Tangkap Pemuda Pengangguran Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino di Rangsang Barat Meranti Ditangkap Polisi
Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kompol IZ
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar dan Kurir Narkoba di Pelalawan
Modus Janjikan Kerja di Dishub Pekanbaru, JN Diamankan Polisi
Ketahuan Curi Motor Warga, Seorang Satpam di Jambi Bonyok Dihajar Massa