Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Hadiq pelaku pencurian mobil yang diamankan polisi (sumber foto: Istimewa)

 


SIBERONE.COM – Hadiq Maksum (26) warga Desa Pasangsari, Windusari Magelang ditangkap Satreskrim Polres Temanggung lantaran terbukti melakukan perbuatan pencurian mobil milik warga Bengkal Temanggung.

Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menerangkan bahwa Hadiq ditangkap setelah petugas mengembangkan kasus tersangka penadahan mobil yang ada di wilayah Temanggung dan Cilacap, dari pengakuan penadah ternyata salah satu mobil yang dibelinya berasal dari Hadiq.

“Berawal dari pengembangan kasus kemudian hadiq kita amankan dan dari pengakuannya akhirnya mobil hasil curian dapat kita amankan beserta pembelinya," terang Wakapolres.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, pada Selasa (5/7/22) dinihari, Hadiq melakukan aksinya mencuri mobil Mitsubhisi Colt T 120 SS yang di rumah warga Desa bengkal yang diparkir disamping rumah korban dengan menggunakan kunci T, kemudian hasil mobil curian tersebut dijual ke penadah yang ada  di Cilacap.

“Mobil dijual ke penadah dengan harga 14 Juta dikarenakan tidak ada surat-suratnya” jelasnya.

Sementara itu menurut pengakuan Hadiq dirinya dapat dengan mudah mencuri mobil dikarenakan pengalaman dirinya bekerja di bengkel mobil dan uang dari hasil penjualan mobil curian tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.

“Uang saya gunakan untuk membeli barang yang saya suka dan bersenang-senang,” akunya.

Tidak hanya mobil Mitshubisi Colt T dari tangan tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa mobil bak terbuka T120 SS.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, ke 5e, KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.

 

Pewarta: Supriyadi


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar