Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Terbukti Lakukan Pencurian Mobil, Pria Warga Windusari Magelang Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara
SIBERONE.COM – Hadiq Maksum (26) warga Desa Pasangsari, Windusari Magelang ditangkap Satreskrim Polres Temanggung lantaran terbukti melakukan perbuatan pencurian mobil milik warga Bengkal Temanggung.
Wakapolres Temanggung Polda Jateng Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi menerangkan bahwa Hadiq ditangkap setelah petugas mengembangkan kasus tersangka penadahan mobil yang ada di wilayah Temanggung dan Cilacap, dari pengakuan penadah ternyata salah satu mobil yang dibelinya berasal dari Hadiq.
“Berawal dari pengembangan kasus kemudian hadiq kita amankan dan dari pengakuannya akhirnya mobil hasil curian dapat kita amankan beserta pembelinya," terang Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, pada Selasa (5/7/22) dinihari, Hadiq melakukan aksinya mencuri mobil Mitsubhisi Colt T 120 SS yang di rumah warga Desa bengkal yang diparkir disamping rumah korban dengan menggunakan kunci T, kemudian hasil mobil curian tersebut dijual ke penadah yang ada di Cilacap.
“Mobil dijual ke penadah dengan harga 14 Juta dikarenakan tidak ada surat-suratnya” jelasnya.
Sementara itu menurut pengakuan Hadiq dirinya dapat dengan mudah mencuri mobil dikarenakan pengalaman dirinya bekerja di bengkel mobil dan uang dari hasil penjualan mobil curian tersebut ia gunakan untuk berfoya-foya.
“Uang saya gunakan untuk membeli barang yang saya suka dan bersenang-senang,” akunya.
Tidak hanya mobil Mitshubisi Colt T dari tangan tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa mobil bak terbuka T120 SS.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e, ke 5e, KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
Pewarta: Supriyadi





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman