Polres Kuansing Tangkap Tersangka Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin

Polres Kuansing merusak dan membakar rakit PETI yang ditinggalkan para pelaku (sumber foto: Roaupos.com)

 


SIBERONE.COM - Polres Kuansing dan jajaran melakukan operasi penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) secara rutin. Sabtu (10/9/2022), Polres Kuansing melakukan penertiban di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah dan Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Gunung Toar.

Di Pulau Godang Kari, Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap  satu orang pelaku berinisial R (31) sekitar pukul 20.00 WIB di aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

"Pelaku R bin B laki-laki (31) tahun  beralamat di Kenegerian Kari berhasil ditangkap saat tim gabungan Satreskrim Polres Kuansing menyisir aktivitas PETI di aliran sungai kuantan yang meresahkan warga," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH, Ahad (11/9/2022).

Menurut Linter, penangkapan tersangka, bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang terjadi di Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim meluncur ke TKP sesuai dengan informasi dari masyarakat. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di TKP, dan menemukan ada beberapa orang di duga pelaku sedang melakukan kegiatan PETI. Lalu dilakukan pengintaian di TKP. Dan sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan.  

Saat penangkapan, ada beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke sungai kuantan dan sebagian lagi melarikan diri ke semak perkebunan.

Tim  berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diketahui berinisial R bin B yang berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan kegiatan penambangan tanpa  izin

Setelah dilakukan introgasi lisan tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Linter, yakni 1 (satu) unit mesin merk Tianli, 2 (dua) buah selang air, 1 (satu) buah gabang, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah pralon, 1 (satu) unit mesin Ns Siput, 2 (Dua) lembar karpet. 

Tersangka sebut Linter, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sebelumnya, Sabtu (10/9/2022) pagi, Sat Reskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik melakukan patroli ke lokasi aktivitas PETI di aliran sungai kuantan Desa Lubuk Terentang, Desa Pisang Berebus dan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar.

Patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH dan Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah SH bersama dengan gabungan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dan personel Polsek Kuantan Mudik. 

Aksi penertiban itu belum berhasil menangkap para pelaku yang lebih dulu kabur. Namun rakit PETI yang ditemukan dan di tinggal pelaku, di lakukan pengrusakan dan di bayar agar tidak dapat digunakan lagi.

 


Sumber: Riaupos.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar