Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
SIBERONE.COM - Kemerdekaan pers di Indonesia sejauh ini belum dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini diungkapkan Penulis buku bertajuk 'Kemerdekaan Pers, Dari Perspektif Hukum dan HAM', karangan Dr. Ibnu Madjah, S.H, M.H.
Ibnu Madjah mengungkapkan dalam acara 'Talk Show dan Bedah Buku: Kemderekaan Pers' yang digelar oleh Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Bertindak sebagai moderator sekaligus pemateri dan pemandu dalam kegiatan ini yaitu, Ketua Umum PP IWO Jodhi Yudono.
Jodhi mematik diskusi agar menjadi hidup, meminta agar Ibnu Madjah sebagai penulis buku, mengutarakan paparannya terkait kebebasan pers dan kompetensi media massa di tanah air.
Atas dasar itu, Ibnu menyatakan masyarakat yang akan menilai kompetensi media massa sebagai pilar ke-4 atau media yang ingin merusak tatanan kebangsaan Indonesia.
"Kita harus refleksi kan apakah pers cermin kedaulatan rakyat, seperti yang diamanahkan oleh UUD 1945 pasal 28, yang diejawantahkan oleh UU Pers," tambahnya.
Menurut Ibnu, Dewan Pers harus mengambil bagian dalam tanggung jawab membina masyarakat pers, sesuai pasal 1 ayat 1 UU Pers Nomor 40/1999.
Karena Dewan Pers sejauh ini hanya mengurusi kepentingan pers nasional dibandingkan kehidupan pers yang menyeluruh.
Panelis lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dr. H. Ace Hasan Syadzily menyatakan pers sebagai pikar ke-4 harus dipertahankan.
"Sebagai kontrol masyarakat terhadap tiga pilar lainnya, kehidupan dan kebebasan pers harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa," papar Ace.
"Saya menilai pers yang saat ini telah berkembang di dunia digital, khususnya media online, harus menjadi yang terdepan dalam penyampai informasi ke masyarakat,' tambahnya.
Seiring dengan itu panelis lainnya, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H, M.H, menilai kebebasan pers merupakan bagian dari kebebasan masyarakat.
Meski demikian Andi yang juga hakim agung ini menilai, penerapan sengketa pers harus Kalau UU Pers tidak mengatur pidana, sehingga harus dicermati mana yang Lex spesialis derogat Lex generalis..
"Saya mengartikan, bahwa penyelesaian kasus-kasus menyangkut karya jurnalistik harus menerapkan penyelesaian melalui UU Pers 40/1999," ungkap Andi.
Selain itu Andi menjelaskan Mahkamah Agung telah menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 13/2008, sebagai penata hukum dapat diterapkan dalam praktik pengadilan terhadap pers yang berkonflik dengan hukum.
Andi menilai, UU pers diatur kondisi penghalang-halangan terhadap fungsi pers, namun terkait ketentuan yang menyangkut tugas pers dan pidana: Diarahkan dengan menggunakan aturan ketentuan perundang-undangan yang ada.
"SEMA 13/2008 pada pokoknya menyatakan: ... Dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers..."
Beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari SEMA, menurut Andi, yakni:
1. Dalam menghadapi sengeketa pers, penting mendengarkan keterangan ahli di bidang pers.
2. Ahli yang didengar keterangannya di persidangan tidak harus dari unsur pers, tetapi dapat orang/ahli dari luar Dewan Pers.
Sehingga Andi menilai setiap pihak harus menghormati UU Pers sebagai aturan spesialis menata kebebasan pers Indonesia.
Berita Lainnya
Pimpinan Komisariat IMM Fisabilillah UMUS Brebes Periode 2021-2022 Dilantik
Viktor Yeimo Punya Hubungan Dengan Veronika Koman
Resmi Tinggalkan Polres Inhil, Kasat Lantas Cantik Ini Ungkap Kenangan Bersama awak media
Muadi Ali Petani Asal Tegal yang 4 Anaknya Sukses Jadi Kolonel
Diduga Terpapar Covid-19, Pemuda Asal Jakarta Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Paskibraka Inhil Dapat Sepatu dari YVB, Kaban Kesbangpol Azwirzami: Terus Semangat dan Optimis
BPJS PBI Belum Merata Terhadap Masyarakat Miskin, Komunitas Emak Sehat Surati DPRD Inhil Minta Hearing
Bangkai Kucing Ditemukan di Sebuah Rumah Pekanbaru Hebohkan Warga
Viral Video Seorang Pria Asal Sukabumi yang Menginjak Al-Quran, Ini Motifnya
Dukung Geliat Ekonomi Bangka, PLN Operasikan Kabel Listrik Bawah Laut Terpanjang di RI
Terprovoksi berita Hoax di Medsos, Puluhan Pelajar di Kota Tegal Diamankan Polisi
Perwakilan Kemendagri dan Kesbangpol Silaturahmi ke Kediaman Wabup SU