Diduga Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Pria Paruh Baya di Rohil Diringkus Polisi
SIBERONE.COM - Berbuat cabul terhadap anak dibawah umur, seorang laki-laki usia 46 tahun berhasil diringkus Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya. Kamis 8/9/2022. Pukul 19.00 WIB.
M.Sg ( (46 tahun) Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun, didalam rumahnya sendiri pada sekitar bulan Juni 2022. Pukul 10.00 WIB. Lalu. Tak terima anaknya dibuat tak senonoh, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, minta ditindaklanjuti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Sabtu 10/9) membenarkan adanya pengungkapan laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencabulan di wilayah hukum Polsek pujud, Polres Rohil
Diterangkan pelapor ini bahwa pada sekitar bulan Juni 2022 sekira pukul 21: WIB. pada saat pelapor dan korban hendak tidur korban berkata kepada pelapor " Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku dipegang sama Wak M. Sg " yang mana pada saat itu korban mengatakan nya berkali-kali namun pelapor tidak menggubris perkataan korban tersebut selanjutnya sekita akhir bulan Agustus 2022 sekitar pukul 21:00 Wib korban kembali berkata kepada pelapor "Mak Ini ( ganti bahasa _red) ku dipegang Wak .M.Sg.
Dikarenakan korban sudah sering kali mengatakan hal tersebut lalu pelapor bertanya kepada korban "Di kek manain rupanya dek ?," Korban menjawab "Di masukkan tangannya ke ini ( ganti bahasa _red) ku (sambil membuka celana dan memasukkan tangan korban kedalam celana dalam) pelapor kembali bertanya "Dimana" korban menjawab "Di rumahnya,"
Selanjutnya Pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami nya. atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud, " jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk menindak lanjuti laporan pelapor, Tersangka saudara M.Sg. berhasil di amankan di rumah nya, setelah di lakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Korban terlapor mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak 2 kali yang dilakukan sekitar bulan mei dan Juni di rumah terlapor, selanjutnya terhadap terlapor di lakukan penangkapan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penahanan tersangka dengan barang bukti Visum et repertum (hasil lisan sementara selaput kemaluan anak sudah bolong) sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang Warna biru motif, sehelai celana dalam warna Putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sumber: Riauterkini.com
Berita Lainnya
Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Dinsos Kota Metro ke Kejari Setempat
Polres Temanggung Polda Jateng Berhasil Ungkap Lima Kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022
Peraih Adhi Makayasa Akpol 2005, Bongkar Semua yang Terlibat Investasi Illegal EDCCASH Dengan Modus Kripto
Unit Reskrim Polsek Kedungwuni Pekalongan Amankan 2 Pelaku Currat
Polres Tabanan Tangkap 3 Tersangka Dalam Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau, Satu Pelaku Ditangkap
Sidang Perdana Pengajuan Panitia BPA AJB Bumiputera 1912, Hakim Minta Lengkapi Berkas
LSM dan Pakar Pidana: Mohon Kapolda Metro Jaya Segera Tangkap dan Periksa Natalia Rusli
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan Terus Berantas Peredaran Narkoba di Inhil
Perampok yang Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Kuansing Riau Ditangkap Polisi
Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Handphone di Gorontalo
Dugaan Penjualan Bayi Dengan Modus Membantu Persalinan Menjadi Perhatian Serius Kornas TRC PPA