4 Tersangka Eksploitasi Anak Diringkus Polres Siak

Polisi menangkap 4 pelaku yang terlibat kasus eksploitasi anak, dengan mempekerjakan anak dibawah umur di kafe. (sumber foto: Riauterkini.com)

 


SIBERONE.COM - Polisi menangkap 4 pelaku yang terlibat kasus eksploitasi anak, dengan mempekerjakan anak dibawah umur di kafe.

Pelaku tersebut inisial SN alias Pakde (49) sebagai pemilik kafe, HM alias Ken (25) penanggungjawab kafe, YN alias Yana (23) yang mengajak korban, dan IM alias Ibnu (30) sopir yang membawa korban. Sedangkan korban merupakan warga Kecamatan Sabak Auh yakni inisal RP (16).

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (6/8/22).

Kapolres menjelaskan, kronologi kasus ini berawal, 28 Agustus lalu tersangka YN menawarkan pekerjaan untuk bekerja di kafe kepada salah seorang saksi bernama Umi.

"Sepengetahun saksi Umi ini, tersangka YN berada di Pekanbaru, sehingga ia merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah bekerja di kafe di Pekanbaru," kata Kapolres.

Setelah itu, Umi mengajak temannya TS, NB dan RP yang merupakan korban.

"Setelah sepakat, Umi menghubungi tersangka YN, dan mengatakan ada tiga orang temannya masih dibawah umur dan putus sekolah yang mau bekerja di kafe," kata Kapolres.

Setelah itu YN menyampaikan perihal tersebut kepada tersangka SN, dan SN memerintahkan YN dan HM menjemput korban dan temannya di Sabak Auh.

"Kemudian tersangka menjemput korban di Sabak Auh, tanpa izin kepada orang tua korban. Saat di dalam mobil menuju ke Kuansing, tersangka mengatakan ke korban jika ada yang menanya umur, diminta untuk menjawab 18 tahun," katanya.

Korban mulai bekerja di kafe milik tersangka SN. Dibawah kendali YN, para korban diminta untuk menemani pengunjung minum-minuman keras, dan menemani pengunjung untuk berjoget dengan menggunakan pakaian seksi yang sudah diberikan oleh tersangka.

"Tanggal 31 Agustus, korban menyampaikan ke tersangka YN untuk memperbolehkan pulang. Namun tersangka YN menolak dengan alasan sudah banyak biaya yang sudah dikeluarkan untuk menjemput korban," kaya Ronald.

Namun kemudian, korban menghubungi orang tuanya menceritakan kejadian yang menimpanya dan menyampaikan keinginan untuk pulang, tetapi tidak mengetahui di mana lokasi persisnya.

"Orang tua korban, langsung melaporkan kejadian itu di Polres. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan posisi keberadaan korban," jelasnya.

Tangal 2 September, personel menemui lokasi keberadaan korban dan langsung dilakukan penangkapan terhadap para tersangka di kafe milik SN di jalur F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantang Singingi.

"Korban dan teman-temannya berhasil kita amankan. Di kafe tersebut kita menemukan puluhan botol bekas minuman keras jenis Bir, Anggur Merah, dah buku penjualan minuman.

"Tersangka kita amankan di Mapolres Siak, dan korban kita kembalikan ke orang tuanya," kata AKBP Ronald.

"Para tersangka ini mendapatkan keuntungan materi karena, dengan mempekerjakan gadis yang masih muda dapat menarik minat para pengunjung untuk minum di kafe tersebut," terang Kapolres.

Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 88 Jo pasal 76 huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 huruf J ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda palingan banyak Rp 200.000.000.

 

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar