Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Jelang Musda VII, BPD KKSS Inhil Matangkan Persiapan hingga 75 Persen
Silaturahmi DPW PPP Riau, Sekjen DDII Soroti Politik sebagai Pengabdian Umat
Polda Jawa Tengah Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 500 Gram Sabu
SIBERONE.COM - Canisius Yudhanto Eka Brata (42) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena terbukti terlibat peredaran narkoba jaringan internasional.
Narkotika jenis sabu seberat 509,7 gram dari Zambia, Afrika digagalkan jajaran Polda Jawa Tengah. Dugaan merupakan jenis baru di Indonesia.
Jaringan internasional peredaran barang haram itu digagalkan melalui sinar X di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 13 Juni lalu.
"Dari hasil scan, ternyata ada paket narkoba. Bentuknya kristal," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan pers, Senin (29/8).
Irjen Luthfi mengatakan bermula kecurigaan petugas Bea Cukai terkait paket asal Afrika yang dikemas dalam suku cadang mobil berisi narkoba.
Ratusan gram sabu itu dikirim melalui jasa ekspedisi dari Zambia, Afrika yang ditujukan ke alamat pelaku di Kabupaten Semarang. Dua hari setelahnya polisi melakukan penangkapan.
"Diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia," tuturnya.
Irjen Luthfi menyebut modus operandinya menerima paket narkoba dari negara lain, Jawa Tengah merupakan sentral atau hanya perlintasan.
"Saya yakin ini bisa kami ungkap lebih jauh," ujarnya.
Sementara itu, sang pelaku bernama Canisius mengaku tak mengetahui paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut merupakan jaringan internasional.
"Saya tidak tahu dari Afrika, setahu saya yang pesan orang Purwokerto namanya Agung dialamatkan ke rumah saya," kata Canisius.
Pria yang pernah menjadi terpidana kasus penyalahgunaan narkoba itu menyatakan belum mendapatkan komisi dalam bisnis gelap tersebut.
"Saya belum dapat untung tetapi sudah ditangkap, saya kapok," ujarnya.
Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam penjara minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Sumber: JPNN.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman