Dua Tersangka Pelaku Pencurian Kabel Grounding Awar Milik PLN Pekanbaru Diringkus Polisi

Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian Kabel Grounding Awar milik PLN kota Pekanbaru. (sumber foto: Riauterkini.com)

 


SIBERONE.COM- Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian Kabel Grounding Awar milik PLN kota Pekanbaru. Keduanya yakni SN alias Supar dan MA alias Adam.

Keduanya ditangkap pada Sabtu 27 Agustus 2022 kemarin. Keduanya melanggar

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Andrie Setiawan mengatakan sebelum melakukan pencurian, hari itu kedua pelaku pelaku datang ke TKP dan meminta izin masuk Kantor Danbekang yang berada di jalan Jenderal Sudirman Ujung itu. Dimana mereka mengaku dari Biro PLN untuk melakukan pengecekan kabel.

"Setelah diberikan izin masuk pelaku malah terlihat memotong kabel grounding yang terpasang di ketiga tiang listrik. Karena curiga, saksi kemudian memanggil kedua terduga pelaku untuk memperlihatkan identitas dari BIRO mana mereka. Namun, kedua terduga pelaku tidak bisa memperlihatkan identitas yang diminta, yang mana akhirnya kedua terduga pelaku mengakui tujuan mereka masuk ke TKP hendak mencuri kabel grounding tersebut," terangnya

Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dimana diakui juga keduanya telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda- beda. Yakni di Jl. Yos Sudarso depan KFC Rumbai, Jl. Yos Sudarso simpang jl Tegal Sari Rumbai, Jl. Yos Sudarso depan Bengkel alat Berat Volvo, Jl. Yos Sudarso Smp Lampu Merah Politeknik, Jl Sudirman di Komplek Kantor Denbekang, dan di Tanjung Balai sebanyak 2 kali.

"Dari tangan pelaku kita juga amankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni 1 gulungan kabel grounding dengan panjang sekitar 80 meter (Hasil Curian), 1 buah tang, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan no. polisi terpasang BM 6608 QA, beserta kunci kontaknya dan 1 gulung tali tambang dengan panjang sekitar 3 meter," rincinya.

Terhadap Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru.

 

Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar