Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Lintas Pekanbaru, Amankan 28 Bungkus Plastik Sabu

Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka LA di Jalan Lintas Pekanbaru Duri, Km 94, Desa Tengganau, (sumber foto: Riaupos.com)

 

SIBERONE.COM - Sebuah rumah di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km 94, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis, digerebek Satnarkoba Polres Bengkalis, Ahad (21/8) lalu. Rumah tersebut juga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial LA (46). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan 28 bungkus plastik pack jenis sabu berat 7,61 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskirim Iptu Tony mengatakan, keberhasilan dalam penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kerap terjadi transaksi narkoba wilayah tersebut.

"Tim juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone android, satu unit timbangan, satu bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp500 ribu," ujar Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Ahad (28/8).

Saat ini, kata  Iptu Tony, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara insentif di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.

"Setalah dilakukan interogasi kepemilikan sabu, tersangka mengakui sabu miliknya tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A, yang kini masuk daftar pencarian polisi (DPO)," tegas Kasat Narkoba.

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Sumber: Riaupos.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar