Longsor di Kuala Enok, 6 Unit Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Berat
Silaturahmi ke Kedutaan Besar Iran, SMSI Bahas Kerja Sama
Paksa Korbannya Potong Bagian Payudara dan Kemaluan, Dukun Palsu Asal Riau Diringkus Polres Pekalongan
SIBERONE.COM – Aparat Satreskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap dukun palsu bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (23/8/2022) lalu.
Dikutip dari detik.com, Afrizal ditangkap karena memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menyetubuhi 2 anak kandungnya dan memeras korban Rp38 juta. Pelaku juga memaksa korban menjalani serangkaian 'ritual' biadab lainnya, yakni memotong bagian payudara dan kemaluan.
''Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Pertama, (ritual) mandi telanjang,'' ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Arief di Mapolres Pekalongan, seperti dilansir detikJateng, Jumat (26/8/2022).
Setelah ritual pertama dituruti korban, pelaku mulai memerintahkan korban untuk menjalani serangkaian ritual yang tergolong biadab. Di antaranya memotong bagian payudara, mengambil daging payudara, hingga memotong bagian di kemaluan korban.
''Serta melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan 7 tahun,'' imbuh Arief.
Kenalan di Grup Facebook
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, awalnya korban yang merupakan warga Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
''Korban memiliki akun Facebook, yang pada Februari 2022, bergabung ke group Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Dari group tersebut korban mendapat messenger dari pemilik akun FB bernama Fitira yang mengatakan bahwa aura korban gelap dan menyarankan korban untuk konsultasi dengan orang pintar atau guru spiritual yang bernama Ibu Sri (nama samaran pelaku),'' kata Arief dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/08/2022).
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
''Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,'' ungkap Arief.
Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video. Video itu kemudian dikirim ke pelaku melalui WA.
''Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp5 juta, Rp3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp38 juta,'' ungkap Arief.
Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8) saat akan melarikan diri ke Riau. Sebelumnya, korban memang meminta pelaku untuk bertemu di Pekalongan.
''Tersangka kemarin diamankan di terminal bis, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya,'' kata Arief.
Sumber: Goriau.com
Berita Lainnya
Polres Tabanan Tangkap 3 Tersangka Dalam Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Buntut dari Pemberitaan, Media Jubi Akan Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi
Kejaksaan Pantau Persoalan Insentif Dua Ribu Tenaga Kesehatan Kabupaten Cirebon
Ini Alasan AD/ART Demokrat 2020 Digugat di PTUN
Seorang Resedivis Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, Diduga Miliki Senjata Api
Fokus Ornop Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Tembilahan Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Seseorang
Dapat Laporan Masyarakat, Polda Kalteng Gerebek 3 Pabrik Miras Ilegal
Sat Reskrim Polres Inhil Tetapkan Seorang Kades Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Penjambret Tas Bule Prancis di Kuta Bali Dihadiahi Pelor Panas
Seno Aji Laporkan Dugaan Maladministrasi BPN Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Pria di NTT ditemukan Tak Bernyawa, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Asst. Prof. Dr. Dwi Seno Angkat Bicara Terkait Putusan Nihil Terhadap Heru Hidayat Dalam Kasus ASABRI