Oknum DPRD yang Aniaya Perempuan di Palembang Resmi Dipecat

Ilustrasi. Partai Gerindra resmi memecat M Syukri Zen sebagai kader setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan (sumber foto: Dream.go.id)

 


SIBERONE.COM - Partai Gerindra resmi memecat M Syukri Zen sebagai kader setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J alias T (31) ketika sedang mengantre di SPBU Palembang.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi mengatakan, pemecatan M Syukri Zen dilakukan setelah gelar sidang Mahkamah Partai menindaklanjuti peristiwa tersebut. Hasilnya, Syukri dinilai melakukan pelanggaran berat yang menyebabkan statusnya sebagai kader dicabut.

"Dalam rapat, kami memutuskan memecat yang bersangkutan karena telah melakukan tindakan yang tidak patut dicontoh serta mencoreng nama baik partai,"kata Kartika, Sabtu (27/8).

Partai Gerindra pun akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) karena Syukri dilengserkan dari jabatannya saat ini sebagai Anggota DPRD Kota Palembang.

"Mahkamah Partai sudah memberikan putusan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan Partai Gerindra dan akan dilakukan PAW. Saya sangat menyesali dan tersakiti atas peristiwa ini. Kepada korban saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," tambah dia.

Diketahui, M Syukri Zen melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan muda saat sedang mengantre di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, Rabu (24/8). Syukri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan, penyidik menetapkan Sukri sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti berupa hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, dan korban.

"Status MSZ sudah tersangka, tadi malam kita melakukan penangkapan. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan," kata Ngajib, (25/8).

 

Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar